Binkam  

Undangan Buka Puasa Berujung Penganiayaan, Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Dua Pria di Unter Iwes

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan di Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam (06/03/2026) ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan warga yang menjadi korban kekerasan dengan modus undangan buka puasa bersama.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial SB (37) dan SP (25) Keduanya merupakan warga Desa Kerato yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh lepas.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial MY (29) pada Rabu (04/03/2026) sore. Awalnya, korban merasa senang karena dihubungi oleh pelaku via WhatsApp untuk diajak berbuka puasa bersama di rumah terduga pelaku SP.

Namun, setibanya di depan rumah tujuan, suasana hangat berbuka puasa sama sekali tidak terlihat. Korban justru langsung diinterogasi secara intimidatif mengenai keberadaan sepeda motor milik SP yang hilang.

“Korban mengaku tidak tahu-menahu soal motor tersebut. Namun, para pelaku tidak terima dengan jawaban korban dan langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan mengepal,” ujar Kasat.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir serta cedera di bagian dalam hidung. Merasa keberatan, korban pun segera melayangkan pengaduan resmi ke Polres Sumbawa. Merespons aduan tersebut, Kanit Pidum Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., melakukan penyelidikan intensif dan melaporkan keberadaan pelaku kepada Kasat Reskrim IPTU Andy.

Sesuai arahan pimpinan, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal bergerak menuju Dusun Sering. Tanpa perlawanan berarti, kedua terduga pelaku berhasil diciduk di kediaman mereka masing-masing.

“Dalam interogasi singkat di lapangan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memukul korban secara bersama-sama karena emosi terkait masalah motor tersebut,” tambah Iptu Andy.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan di mata hukum. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *