Sumbawa Besar, NTB — Unit Reskrim Polsek Alas berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BB (26) di area persawahan Orong Sele, Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di Desa Labuhan Alas.
Kejadian bermula pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, saat korban berinsial S (50) melaporkan kehilangan dua unit ponsel miliknya, yaitu Oppo A77s dan Redmi 13, dari dalam rumahnya di Dusun Galung, Desa Labuhan Alas. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WITA dan menemukan jendela rumahnya telah dicongkel. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K,S.I.K, bahwa “Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang intensif, tim Reskrim Polsek Alas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Fitriyanto Marat mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.” ujarnya.
Setelah melakukan koordinasi, tim bergerak cepat menuju Kecamatan Utan dan langsung mendatangi rumah AJP (19) yang diduga sebagai penadah barang curian. Setelah diinterogasi, AJP mengakui bahwa ia telah membeli ponsel-ponsel tersebut dari BB. Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Alas segera meluncur ke area persawahan Orong Sele dan berhasil membekuk BB.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari. “Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Sumbawa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang dicuri serta membawa terduga pelaku dan penadahnya ke Mako Polsek Alas untuk proses hukum lebih lanjut. (MA)