Binkam  

Spesialis Curanmor Beraksi di Sejumlah Lokasi, Berhasil Digulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota

Kota Bima, NTB (11 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bima.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Terduga pelaku diketahui bernama Syafri Ramadhan (25), warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penyelidikan, Syafri Ramadhan diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bima, di antaranya di Kecamatan Asakota, Kecamatan Rasanae Timur, dan Kecamatan Mpunda.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bima dengan rekan yang berbeda-beda setiap melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengakuannya, pelaku juga menyebut telah menjual motor hasil curian dan memperoleh uang sebesar Rp1.500.000 dari penjualan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku Syafri Ramadhan telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan kendaraan bermotor mereka. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kita dapat bersama-sama menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kota Bima,” tutup AKP Dwi Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *