Binkam

Polsek Langgudu Amankan Puluhan Botol Miras Tradisional Siap Edar

×

Polsek Langgudu Amankan Puluhan Botol Miras Tradisional Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (24 Juni 2025) – Dalam upaya menjaga kondusifitas dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Polsek Langgudu Polres Bima Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali yang diduga akan diedarkan.

Penertiban tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Raya Lintas Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tepatnya di depan Mako Polsek Langgudu.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Langgudu langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pengendara berikut barang bukti berupa 50 botol miras jenis arak Bali,” ujar Ipda Baiq Fitria.

Pengendara yang diamankan berinisial MA (30), seorang wiraswasta asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Saat diperiksa, MA tidak dapat menunjukkan izin edar atas minuman keras yang dibawanya.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan tahun politik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras, karena dampaknya sangat merugikan dan dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Barang bukti miras selanjutnya diamankan di Mako Polsek Langgudu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *