Binkam

Polres Bima Kota Tetapkan Badai NTB sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan

×

Polres Bima Kota Tetapkan Badai NTB sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (13 April 2025) – Polres Bima Kota secara resmi menetapkan UH alias Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Cafe Tuk Tuk, Kota Bima. Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Bima Kota, Sabtu sore (12/4/2025).

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, proses hukum terhadap UH merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan korban, Marhaen alias Rara, pada 23 Maret 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/104/III/2025.

“Peristiwa penganiayaan dan pengrusakan ini terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Cafe Tuk Tuk, wilayah hukum Polres Bima Kota. Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone warna hitam, nota pembelian handphone, dan satu buah jas berwarna coklat.

Berdasarkan alat bukti tersebut, gelar perkara dilakukan pada Rabu, 9 April 2025. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, penyidik menerbitkan surat panggilan kepada UH. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada 12 April 2025, menjalani pemeriksaan secara resmi, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UH tidak langsung dilakukan penahanan. Kapolres menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan teknis.

“Antara lain karena adanya permohonan dari pihak tersangka, proses pemeriksaan yang masih berlangsung, serta sikap kooperatif dari tersangka selama menjalani proses hukum,” ujar AKBP Didik.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap UH mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mempertimbangkan kebutuhan penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif.

Pemeriksaan lanjutan terhadap UH dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2025, di Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan profesional dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun Kalbar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan. Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025). Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan bahwa, manajemen lintas sektoral di Kalbar sudah berjalan dengan baik terkait penanggulangan karhutla. Laporan yang diterimanya mulai bulan Juni, Juli dan Agustus. “Kemarin, masih ada Hotspot ada kurang lebih 32 kalau tak salah. Selama dua hari dari kemarin sampai sekarang makin menurun dan modifikasi cuacanya saya lihat juga berhasil. Sehingga ini juga tentu bisa sangat signifikan membantu pemadaman terhadap titik-titik api yang ada,” kata Sigit. Menurut Sigit, penanganan maupun sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak. “Jadi sudah ada pembagian terkait siapa yang menjadi satgas darat. Kemudian pada saat titik api mulai meningkat maka ada satgas udara yang bekerja dilengkapi dengan Water Bombing dan juga memanfaatkan modifikasi cuaca pada saat ada awan yang kemudian bisa diubah menjadi hujan,” ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit juga menekankan soal adanya edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila memang melakukan hal tersebut. “Mungkin saya mengimbau karena memang juga masih ada kearifan lokal untuk membuka lahan, tolong untuk aturan yang ada agar dipatuhi. Bagaimana untuk membuka lahan secara kearifan lokal tentunya ada aturan-aturannya, ada garis pembatas kemudian harus diawasi sampai selesai dan tidak ada yang terbakar lagi,” ucap Sigit. Meski begitu, Sigit berharap, masyarakat dapat diberikan pemahaman atau edukasi soal bahaya membakar untuk membuka lahan. “Ini tentunya menjadi hal-hal yang juga harus diperhatikan. Namun, tentunya imbauan kita adalah sebaiknya membuka lahan tidak perlu dengan membakar,” imbuh Sigit. Di sisi lain, Sigit meminta seluruh pihak di Kalbar untuk terus menjaga kekompakan serta sinergisitas dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Presiden Prabowo Subianto. “Jadi saya ucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim tergabung dalam satgas karhutla. Karena ini menjadi perhatian dari Bapak Presiden, saya minta untuk tim terus dijaga kekompakannya dipertahankan dan mudah-mudahan kita bisa lampaui waktu sampai dengan akhir Agustus nanti dan kebakaran hutan betul-betul bisa terjaga,” tutup Sigit.
Binkam

Kalbar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan…