Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial ENG (33 tahun) dan IWE (39 tahun) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pria berinisial H asal Samapuin di daerah Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan bahwa “Penangkapan ini berawal dari informasi korban yang mengadu ke Polsek Moyo Hilir atas kejadian pembegalan yang telah dialami korban.” ujarnya.
Kejadian ini bermula pada hari Senin (14/07/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju arah lape. Tiba-tiba, korban dihadang oleh 2 orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Vario. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sajam berjenis parang.
Di bawah ancaman, kedua pelaku menarik paksa tas hitam kecil milik korban yang berisikan Uang Rp 1.000.000, KTP, SIM C, STNK 3 Lembar, 3 Buah ATM dan NPWP. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Moyo Hilir.
Berdasarkan informasi dari korban, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal bergerak cepat menuju Dusun Karang Jati, Desa Serading. Tiba dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang sedang duduk dirumahnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan introgasi singkat terkait laporan tersebut, dan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Atas penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku asal Dusun Karang Jati beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit spm vario warna hitam (DPB) dan 1 ( satu ) sweater warna hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses labih lanjut oleh penyidik. (MA)