Sumbawa Besar–NTB, Tim KP XXI – 2014 Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (43 tahun) asal Alas pelaku tindak pidana ilegal fishing di wilayah perairan Sumbawa pada hari Jum’at (16/05/2025). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Komandan Patroli (Danpal) KP XXI – 2014, Bripka Surya Mulana, beserta satu personel lainnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Polairud AKP Antonius Dopo, S.A.P., mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan untuk memberantas oknum yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Sumbawa.
“Proses penangkapan ini bermula ketika personel KP XXI – 2014 melakukan penyelidikan undercover terhadap aktivitas ilegal fishing yang diduga dilakukan oleh pelaku. Terduga pelaku terpantau mendatangi sebuah sampan sambil membawa bahan peledak yang diduga kuat bom ikan.” ujar Kasat.
Merespons kejadian itu, Tim Patroli Polairud bergerak cepat untuk melaksanakan penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di atas sampan pelaku. Petugas melakukan penggeledahan dan membawa pelaku menggunakan sampan menuju Pos Labuhan Alas untuk dimintai keterangan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku ilegal fishing tersebut meliputi 6 buah detonator, 6 buah bom ikan dalam botol bir, 2 masker selam, 3 buah panah ikan, 1 pasan fin, 4 buah serok ikan, 2 buah dayung, 1 buah moutfish dan 1 rol selang kompresor, kantong ikan dan 1 buah kompresor.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi untuk proses hukum selanjutnya. (MA)