Kota Bima, NTB (16 Mei 2025) – Warga Kota Bima diimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama hewan ternak, yang asal-usulnya tidak jelas. Pasalnya, barang tersebut bisa saja merupakan hasil kejahatan, seperti kasus yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (30), yang diduga kuat membeli dan menguasai dua ekor kambing hasil curian. AT diamankan pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan dari pemilik kambing.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasbar, Ipda Imanuddin, bersama anggota tim opsnal lainnya. Informasi resmi terkait pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar, AKP Suratno, pada Jumat, 16 Mei 2025.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa dua ekor kambing yang dilaporkan hilang kini dikuasai oleh AT. Setelah diinterogasi, AT mengakui bahwa kambing tersebut dibelinya dari seseorang berinisial FI,” jelas AKP Suratno.
Hingga saat ini, pelaku utama pencurian kambing, FI, masih dalam proses pengejaran. Identitasnya telah diketahui, dan upaya penangkapan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri. Tim kami akan terus memburu sampai yang bersangkutan tertangkap,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, AT bersama dua ekor kambing yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya, karena berpotensi menjerat pembeli dalam tindak pidana sebagai penadah.