Binkam

Pemuda di Lape Diduga Aniaya Seorang Wanita Yang Memiliki Gangguan Kejiwaan

×

Pemuda di Lape Diduga Aniaya Seorang Wanita Yang Memiliki Gangguan Kejiwaan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar–NTB, Seorang wanita berinisial D (38 tahun) melaporkan tindak pidana penganiyaan yang menimpa adik kandungnya yang memiliki gangguan kejiwaan berinisial N (33 tahun) pada hari Minggu (04/05/2025) pukul 16.50 Wita.

Kejadian ini terjadi pada Hari Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, berlokasi di ruang tamu rumah orang tua pelapor di Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, dimana terduga pelaku berinisial BORIS (19 tahun).

Menurut keterangan dari ibu kandung pelapor mengatakan bahwa terduga pelaku tiba-tiba naik keatas rumah dan memukul adik pelapor beberapa kali dengan tangan mengepal yang menyebabkan sejumlah luka fisik termasuk luka lebam di kening sebelah kiri, luka lecet di bibir, luka lecet diatas alis, luka lebam di hidung, serta keluar darah dari hidung.

Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa adik kandungnya, Sdri D selaku kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lape dengan harapan pihak berwajib dapat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan pelaku berinisial BORIS tersebut dan dibawa ke Polsek Lape serta membawa korban ke puskesmas Lape untuk dilakukan Visum.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaei, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Lape Iptu Sumarlin, S.H., membenarkan hal tersebut. “Diduga pemicu dari tindakan penganiayaan ini dikarenakan korban mengatakan bahwa pelaku dan ibu pelaku adalah anak anjing sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut.” ucap Kapolsek.

Kasus ini menjadi sorotan dikalangan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan akan keamanan serta perlindungan bagi individu yang rentan. Kapolsek Lape merespon hal tersebut bahwa “Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Lape dan akan diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kapolsek. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *