Binkam

Satreskoba Polres Bima Kembali Menerima Penyerahan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Dari Kodim 1608/Bima

×

Satreskoba Polres Bima Kembali Menerima Penyerahan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Dari Kodim 1608/Bima

Sebarkan artikel ini

 

 

Jum,at 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00. Wita dini hari Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB menerima 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika Jenis sabu dari Anggota Intel Kodim Bima 1608/Bima.

 

Ketiga orang terduga yang diamankan oleh Kodim 1608/Bima pada Kamis (01/5/25) sekira pukul 20.00. Wita di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

 

Penyerahan ketiga terduga bertempat di ruang Satreskoba Polres Bima di serahkan oleh Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf. Bambang Herwanto masing-masing berinisial
SM (L/26) Warga Desa Talabiu,
IW (L/20) Warga Desa Naru,
dan MJ (L/26) Warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Selain itu Penyidik Satreskoba Polres Bima juga menerima penyerahan BB dari masing terduga pelaku dengan rincian sebagai berikut.

 

Barang bukti dari terduga pelaku berinisial (SM) 23 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 24,88 gram, berat bersih (Netto) 21,20 gram, bersama 1 lembar plastik bening bertuliskan KLIP PLASTIK.1 gumpalan tisu 1 (satu) buah tas bertuliskan LOCKBACK.CO warna hijau, 1 unit handphone android merk OPPO warna biruserta Uang tunai sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)

Barang dari terduga pelaku inisial (IW) yg turut diamankan saat berada disekitar TKP yaitu 1 buah tas warna hitam,1 buah korek api gas,1 unit handphone android warna biru, dan Uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)

Barang dari terduga pelaku inisial (MJ) yg juga turut diamankan karena berada di sekitar TKP
1 buah charger handphone warna putih,1 (satu) buah kunci rumah,1 buah dompet warna coklat,dan Uang tunai sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Sementara Barang bukti dari tas milik terduga pelaku berinisial (FY) yang berhasil Kabur saat ingin diamankan oleh anggota Kodim 1608/Bima (2) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 1,92 gram, Total berat bersih (Netto) seberat 1,60 (satu koma enam nol) gram dan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus berisi klip kosong,13 lembar klip kosong,1 buah tas pinggang warna hitam bertuliskan ASTTIN,1 buah dompet warna hitam,dan Uang tunai sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

Sedangkan BB yang didapatkan dari rumah terduga pelaku FY yang diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima yakni, 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 7,80 gram dengan Total berat bersih (Netto) seberat 7,08 (tujuh koma nol delapan) gram, dan barang BB berupa 1 bungkus berisi plastik klip kosong,1 batang kaca silinder, 2 buah korek api gas,2 buah sedotan yang dimodifikasi,1 buah alat hisap bong,1 buah timbangan merk CAMRY,1 buah dompet warna coklat bertuliskan ZUOLIDAISHU,1 buah dompet warna coklat,1 buah gunting,
serta 1 lembar STNK atas nama Hasanuddin.

 

Terakhir BB dari rumah (IL) yang tidak berada ditempat saat didatangi rumahnya ditemukan 4 (empat) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 4,16 gram, dengan berat bersih (Netto) seberat 3,52 gram. serta BB lainnya berupa 32 (tiga puluh dua) lembar klip kosong, 2 buah sedotan yang dimodifikasi,1 batang kaca silinder, 1 buah dompet warna merah,1 buah alat suntik,dan 1 buah gembok beserta kunci.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

 

Setelah itu Iptu Fardiansyah menjelaskan, pihaknya menguji sampel barang bukti yang diduga jenis sabu dengan Teskit Uji merk NIK PUBLIC SAFETY. Sehingga didapatkan hasil bahwa sampel tersebut adalah positive metamphetamin, namun untuk keabsahan secara hukum akan dilakukan uji Lab di BPOM Mataram.

 

Tidak hanya itu penyidik juga melakukan Tes urine di RSUD Bima terhadap ketiga terduga dan di dapatkan hasil,
terduga pelaku (SM), Positiv (+) Methamphetamin dan Amphetamin, terduga pelaku (IW) Negativ (-) Methamphetamin dan Amphetamin,
dan terduga pelaku (MJ) Positiv (+) Metamfetamin dan Amphetamin.

Hingga saat ini Penyidik Satreskoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga terduga pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan dan peran ketiga terduga pelaku dalam peredaran gelap narkotika”, serta akan menelusuri sumber BB tersebut, dan mencari keberadaan terduga yg sempat lolos. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *