Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenkumham Dorong Warga NTB Ajukan Hak Kekayaan Intelektual

×

Kemenkumham Dorong Warga NTB Ajukan Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

 

Mataram – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono mengatakan pihaknya mendorong masyarakat NTB untuk memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Baik produk kesenian, makanan, hingga karya-karya UMKM NTB.

“Kita tahu NTB memiliki potensi usaha kreatif itu sebanyak 118.612 unit UMKM. Ini kita dorong untuk didaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” kata Krismono saat ditemui di Taman Loang Baloq Mataram.

Pertumbuhan kekayaan intelektual di NTB tahun 2022 sebanyak 1.639 permohonan. Pada bulan Agustus 2023 ada 732 pemohon penerbitan KI terkait dengan dengan berbagai potensi sumber daya alam yang ada di NTB.

“Kami dengan Kanwil Kemenkumham NTB melalui kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah di NTB mampu memberikan dorongan untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan pengembangan usaha kepada pelaku-pelaku kreatif di NTB,” pungkasnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1606-05/Mataram Salurkan Bantuan Beras Bagi Lansia

Ki Dalang Emi bersama jajaran pegiat budaya Sasak asal Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat mengatakan sedikitnya ada 30 karya warga Sasak telah mendapat kekayaan intelektual (KI).

“Mulai dari alat kesenian, pakaian adat, alat-alat khas Suku Sasak seperti musik kelenteng, tawa-tawa dan suling dewe hingga musik gegandek dan Sapuq Sasak sudah mendapatkan KI,” kata Ki Dalang Emi, Kamis sore (24/8/2023) di Mataram.

Selain itu ada beberapa alat kesenian lainnya milik Suku Sasak telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai karya asli Suku Sasak pulau Lombok.

“Yang belum masuk banyak. Ada alat kesenian Kecupu, makanan khas Lombok Ares juga belum masuk tapi sudah diajukan bersama semua komunitas Sasak di Lombok,” katanya.

Baca Juga:  Babinsa Malaka, Bahbinkamtibmas dan Warga Padamkan Api Kebakaran Lahan Dengan Alat Seadaanya

Menurut Ki Dalang Emi semua tradisi milik Suku Sasak juga direncanakan akan diajukan untuk didaftarkan KI ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi semua budayawan yang ada di Lombok ini ada kekhawatiran orang kekayaan khas kita diambil oleh daerah lain. Kita juga daftarkan Dulang Penamat untuk mendapatkan KInya,” katanya.

Menurut Ki Dalang Emi, satu pusaka asli Sasak Gerantim sudah diklaim menjadi warisan daerah lain. Padahal kata Ki Dalam Emi, Gerantim merupakan keris asli Suku Sasak.

“Ini sangat kita sesalkan. Tapi untuk alat seperti Pemaje (pisau kecil khas Sasak) sudah diajukan dan sudah keluar. Jadi, tujuan dari pengajuan KI ini murni karena kita cinta dengan kebudayaan Sasak,” katanya.

Baca Juga:  Kontroversi Pulau Rempang: Pakar Sebut Ini Bukan Tanah Adat, Tapi Hutan!

12 Lagu Band Amtenar Dapat KI

Gitaris Band Amtenar Nizar Denny Cahyadi mengatakan 12 lagu Amtenar juga telah mendapat KI dari kementerian Hukum dan HAM NTB.

Selain 12 lagu, seluruh personil Amtenar juga telah mendaftarkan KI untuk nama dan logo band Amtenar agar tidak diklaim menjadi milik orang lain.

“Dari 70 lagu ada 12 sudah mendapatkan KI. Sisanya kita sudah ajukan untuk mengantisipasi adanya kasus-kasus seperti yang sudah ada ya. Seperti kisruh Once dan Ahmad Dhani misalnya,” kata Denny.