BeritaHukrimNasional

Polri Bongkar Jaringan Pengoplos LPG Subsidi Rp16,8 Miliar

×

Polri Bongkar Jaringan Pengoplos LPG Subsidi Rp16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Jaringan Pengoplos LPG Subsidi Rp16,8 Miliar

Jakarta, Tindakan tegas terhadap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi terus digencarkan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar dua lokasi pengoplosan gas LPG subsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dari operasi ini, 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: Rp16,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg. Praktik ilegal semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.

Modus Operandi dan Kerugian Negara yang Fantastis

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025), menegaskan komitmen pihaknya. “Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.

Di Jakarta Utara, tepatnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR diringkus pada Sabtu (17/5). Mereka kedapatan sedang menyuntik gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, kemudian menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi. Bareskrim menyebut para pelaku ini dikendalikan oleh seseorang bernama RT, yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, di Jakarta Timur, lima tersangka lain, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS, ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Modus operandi mereka tak jauh berbeda. Para pelaku ini membeli gas LPG subsidi dari warung-warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran tabung – mulai dari 5,5 kg hingga 50 kg – untuk kemudian dijual di sejumlah wilayah Jakarta. Tersangka BS disebut sebagai otak dan pemodal utama jaringan di Jakarta Timur. Ia bahkan mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji karyawan, hingga operasional gudang.

Brigjen Nunung menjelaskan, praktik pengoplosan di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, sedangkan di Jakarta Timur selama 1 tahun. “Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp16,8 miliar,” paparnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP.

Penindakan semacam ini menjadi sangat krusial untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi yang diberikan oleh negara. “Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutup Brigjen Nunung.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meminimalisir praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di kemudian hari, sehingga distribusi subsidi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *