Jakarta, Dalam sebuah pertemuan krusial dengan Kementerian Koperasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/5/2025), KPK secara tegas mengingatkan akan potensi penyimpangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan KDMP. Penekanan pada perencanaan yang matang dan tata kelola yang bersih menjadi inti dari diskusi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keterlibatan KPK sejak awal bukan hanya sebagai pengawas, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk membangun integritas kelembagaan dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
“Program koperasi desa harus dipikirkan secara menyeluruh. Jangan sampai niat baik ini justru memicu masalah baru, seperti kecemburuan usaha lokal yang sudah ada atau koperasi fiktif yang hanya menjadi kendaraan penyimpangan dana,” ujar Setyo dengan lugas.
KPK menggarisbawahi bahwa penggunaan anggaran negara untuk KDMP menuntut tingkat transparansi yang tinggi. Potensi korupsi dapat muncul dari berbagai celah, mulai dari ketidaksiapan sistem, lemahnya pengawasan, hingga konflik kepentingan yang mungkin terjadi di tingkat lokal.
KDMP: Harapan Kebangkitan Ekonomi Rakyat yang Penuh Tantangan
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) yang termaktub dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Dengan target ambisius pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan, KDMP diharapkan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengakui bahwa sektor koperasi di Indonesia masih dibayangi oleh berbagai tantangan mendasar. Mulai dari lemahnya tata kelola, rendahnya literasi digital, hingga minimnya pemahaman bisnis di kalangan pelaku koperasi.
“Selama 28 tahun pasca-reformasi, koperasi seolah tersisih dari sistem ekonomi nasional. KDMP menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat yang harus kita kawal bersama,” tutur Budi Arie.
Ia menekankan bahwa koperasi desa tidak boleh hanya hadir sebagai entitas administratif. Lebih dari itu, koperasi harus mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi lokal yang berdaya, mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi desa secara menyeluruh.
Rekomendasi KPK untuk Membentengi KDMP dari Korupsi
Sebagai bagian dari pendekatan pencegahan, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting yang wajib diadopsi dalam pelaksanaan KDMP. Rekomendasi ini diharapkan mampu menjadi benteng dari praktik korupsi dan penyimpangan. Beberapa poin krusial yang digarisbawahi KPK meliputi:
- Penguatan Tata Kelola dan Partisipasi: Pentingnya menjaga koperasi dari benturan kepentingan dengan melibatkan seluruh anggota secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan operasional.
- Sistem Pengawasan Internal yang Kuat: Mencegah potensi penyimpangan sejak dini melalui implementasi sistem pengawasan internal yang efektif dan berkelanjutan.
- Transparansi Anggaran dan Data: Menerapkan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran dan data untuk menekan kemungkinan munculnya koperasi fiktif atau manipulasi laporan keuangan.
- Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Menyusun regulasi internal yang jelas untuk menghindari praktik gratifikasi dan potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas program.
- Pelatihan Digital untuk Integritas: Mengembangkan program e-learning bagi para pelaku koperasi untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak awal, serta meningkatkan literasi digital yang relevan.
“Pembangunan dari desa bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga integritas dan sistem. Kita tidak ingin program sebesar ini justru menjadi celah baru korupsi,” pungkas Setyo Budiyanto.
Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, KPK berharap Program Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh nyata pembangunan inklusif yang tahan terhadap risiko korupsi. Keberhasilan program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi secara berkelanjutan dan membawa kesejahteraan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di pelosok desa dan kelurahan.