Jakarta – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya, SSS, terkait kasus meme yang melibatkan Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB menyatakan komitmennya untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resmi yang dirilis di situs ITB, Selasa (13/5/2025).
Pembinaan dan Edukasi di ITB
Nurlaela Arief menambahkan bahwa ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS. “Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina SSS agar menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. “Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” terang Nurlaela.
Refleksi Bersama dan Tanggung Jawab
ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama mengenai pentingnya kebebasan berekspresi yang dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. “ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tutur Nurlaela.
Penangguhan Penahanan dan Permintaan Maaf
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS dengan alasan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan kuliahnya. “Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam kesempatan terpisah, menekankan pentingnya literasi digital dan etika berkomunikasi di era digital. “Kami mengapresiasi langkah ITB dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya. Ini menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya generasi muda, tentang pentingnya memahami konsekuensi dari setiap tindakan di dunia maya,” ujarnya.
“Kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika. Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai pentingnya literasi digital dan etika berkomunikasi. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan setiap individu dapat memanfaatkan kebebasan berekspresi dengan cara yang bertanggung jawab dan konstruktif.