Bagi beberapa pencinta otomotif mungkin dengan memasang lampu strobo dapat mempercantik tampilan kendaraan. Tetapi di sisi lain ternyata ada larangan dalam penggunaannya, terutama pada mobil pribadi.
Lampu strobo atau lampu rotator merupakan salah satu jenis sebagai aksesoris pada mobil, mengeluarkan warna dan bergerak memutar.
Dalam penggunaannya adalah pada kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi, serta mobil-mobil dinas lain. Masyarakat memasang lampus strobo biasanya agar terhindar dari kemacetan atau sekedar untuk bergaya. Berikut tentang penjelasan penggunaan lampu strobe pada kendaraan pribadi, melansirnya dari Tempo.
Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Strobo
Memasang lampu Lampu Strobo hanya untuk kendaraan khusus, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya. Bahwa penggunaan lampu strobo terbatas untuk kendaraan khusus.
Ada tiga warna yakni biru, merah, dan kuning, antara lain biru dengan sirene untuk kendaraan polisi. Merah dengan sirene untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
Sementara kuning tanpa sirene, penggunaannya terbatas untuk kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan derek, kendaraan perawatan dan pembersihan jalan tol. Kemudian untuk pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Mengganggu Pengendara Lain dan Dapat Menimbulkan Salah Paham
Lampu strobo mudah menarik perhatian karena memiliki warnanya mencolok, saat kendaraan yang mengguinannya lewat. Besar kemungkinan pengendara lain akan menoleh dan mencari tahu, bagi pengendara bijak tentu akan berupaya membiarkan kendaraan tersebut untuk mendahuluinya.
Karena biasanya yang menggunakan lampu isyarat hanya kendaraan khusus, hal ini tentu dapat menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu dapat memicu penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
Memicu pelanggaran lalu lintas
Lampu strobo untuk kendaraan khusus bertujuan agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melaju lebih dulu. Jika masyarakat sipil menggunakannya pada kendaraan mereka, hal ini dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan khusus dapat melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, melanggar lampu merah dan sebagainya karena kepentingan tertentu.
Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan tak bertanggung jawab. Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Jika nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan mendapat sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.