Scroll untuk baca artikel
KesehatanNasional

Rumah Sakit Bisa Buka Pendidikan Spesialis, Ini Tanggapan 19 FK Jatim Bali Nursa

×

Rumah Sakit Bisa Buka Pendidikan Spesialis, Ini Tanggapan 19 FK Jatim Bali Nursa

Sebarkan artikel ini

 

Mataram – Sebanyak 19 Fakultas Kedokteran (FK) wilayah provinsi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT melakukan kajian adanya UU Kesehatan RI nomor 17 tahun 2023 tentang rencana pembentukan pendidikan spesialis oleh rumah sakit yang berbasis kolegium (college based) di Kota Mataram.

Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Prof. Dr. Budi Santoso mengatakan rencana program pembentukan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis yang diatur dalam UU Kemenkes yang baru tersebut perlu melakukan beberapa kajian.

“Jadi dalam aturan tersebut rumah sakit dapat menyelenggarakan program spesialis atau subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan. Ini harus tetap bekerjasama dengan perguruan tinggi. Karena aturan baru kita perlu memberi masukan,” katanya dalam rapat kerja AIPKI wilayah 5 Jatim Bali Nusra di Mataram, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:  Babinsa Cakranegara Berperan Aktif Jaga Keamanan Gebyar Cakranegara The Colour of Harmoni di Kelurahan Mayure Yang Ikuti Ribuan Peserta

Budi memandang aturan yang diterbitkan oleh Kemenkes tersebut perlu diperjelas dengan menerbitkan aturan-aturan dalam penerapan college based. Pasalnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis selama hanya diterapkan di dalam kampus atau university based.

Menurut Budi, dengan adanya aturan tersebut, perlu dilakukan kajian secara rinci dan melakukan perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dengan masing-masing fakultas kedokteran yang ada di Jatim Bali dan Nusra khususnya.

“Artinya untuk pendidikan spesialis ini akan ada dua jalur. Pertama university based dan collage based. Ya, kita sampaikan dengan aturan baru ini harus juga memperhatikan kompetensi yang sama. Pada intinya kita support UU tersebut dengan beberapa masukan,” katanya.

Baca Juga:  Koramil 1606-09/Ampenan dan Masyarakat Sekarbela Bersatu Bersihkan Pantai

Budi mengatakan regulasi pembukaan prodi spesialis yang ada saat ini mensyaratkan adanya perjanjian kerjasama antara FK penyelenggara prodi spesialis dengan RS Pendidikan.

“Maka pada program spesialis berbasis kolegium ini, dimana penyelenggaranya adalah rumah sakit, tentunya diperlukan perjanjian antara RS penyelenggara dengan FK,” katanya.

Bukan hanya itu, rencana rumah sakit bisa menyelenggarakan pendidikan spesialis harus memiliki pendidikan dan lulusan yang sama. Mulai dari input, proses, output dan outcome.

“Kami beri masukan kurikulum yang digunakan harus mengacu pada standar kompetensi yang sama yang telah ditetapkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Bila di rumah sakit menerapkan pendidikan spesialis tadi, maka kurikulum yang digunakan harus sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan NIK KTP

Budi pun mengaku jika masukan-masukan tersebut dilakukan, maka, seluruh anggota AIPKI sebanyak 119 Fakultas Kedokteran di Indonesia siap mendukung semua proses tahapan perencanaan dan penyelenggaraan program Pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium yang dilaksanakan di Rumah Sakit.

“Untuk college based ini baru ada satu rumah sakit yang sudah menerapkan di bawah Kemenkes. Rencananya RS Dokter Soetomo Surabaya akan diupayakan menerapkan. Namun masih dilakukan kajian,” ujarnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram dr. Hamsu Kadriyan mengatakan rencana rumah sakit menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis di NTB pun belum bisa dilakukan.