Mataram – Penanganan kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur yang ditangani oleh Kejati NTB yang sudah naik ke tingkat penyidikan per tanggal 18 Januari 2023 yang lalu barus diusut tuntas.
Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI) Abdul Majid memberikan apresiasi kepada Kejati NTB yang telah menaikkan status penanganan pasir besi menjadi Penyidikan.
“Langkah yang luar biasa yang dilakukan Kejati NTB dalam menangani kasus yang bermasalah di NTB,” kata Majid, Rabu (1/3/2023).
“Tentunya kami sebagai Warga NTB sangat mendukung langkah ini, apalagi Kejati NTB sudah Memanggil pihak terkait baik itu Bupati Lombok Timur, Mantan Bupati Lombok timur hingga Sekda NTB untuk dimintai keterangan. Ini kita sangat apresiasi,” katanya.
Abdul Majid berharap kepada APH (Kejati NTB) bisa membongkar kasus Tambang Pasir Besi yang ada di Lombok Timur dengan tuntas tanpa pandang bulu.
“Siapa saja yang diindikasikan terlibat, jangan pandang Bulu, siapapun dia kalau terlibat proses hukum dengan adil saja,” terang Majid.
“Ini kan aneh bin ajaib, sebuah perusahaan Mengeruk kekayaan di daerah TPI tidak ada kontribusinya ke pemerintah, itu berlangsung tidak sebentar, itu terjadi bertahun tahun dan pemerintah daerah membiarkannya, Ada apa ini? katanya menanyakan.
Oleh karena itu kata Majid, pihaknya meminta kepada Kejati NTB memeriksa beberapa pihak baik itu dari Pemerintah daerah maupun dari PT AMG terkait kasus tersebut.
“Ya tinggal kita tunggu sapa yang terlibat dan akan jadi tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.