Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejati NTB Diminta PK Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lotim

×

Kejati NTB Diminta PK Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lotim

Sebarkan artikel ini

Mataram – Salah satu pegiat Hukum NTB Suhardi meminta kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTB untuk berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur.

Pasalnya dalam rangkaian tahapan proses yang dijalankan Kejati NTB saat ini diperlukan kehati-hatian. Hal itu mengingat ada persoalan ll regulasi mengenai perizinan, perjanjian, royalti dan aspek hukum pidana telah diatur secara lengkap di dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara.

“Mengenai penegakan hukum dalam Pasal 149 disebutkan bahwa Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana kaidah hukum,” katanya.

Lebih lanjut di dalam Pasal 150 ayat (2) ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan hasil penyidikan Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini juga senada dengan  Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan  bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” papar dia.

Menurut Suhardi pihak yang berwenang dalam menangani  dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang diberikan wewennag untuk itu.