Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tragedi Tawuran di Bekasi: Remaja 14 Tahun Tewas, 2 Pelaku Utama Ditangkap

×

Tragedi Tawuran di Bekasi: Remaja 14 Tahun Tewas, 2 Pelaku Utama Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tragedi Tawuran di Bekasi: Remaja 14 Tahun Tewas, 2 Pelaku Utama Ditangkap

Bekasi, Suasana duka menyelimuti Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, setelah seorang remaja berusia 14 tahun, F, tewas akibat penganiayaan dalam sebuah tawuran antar pelajar pada Jumat (6/9/2024) malam.

Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku utama, MH (15) dan A (15), serta empat remaja lainnya yang terlibat.

Penangkapan Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin konferensi pers di lobby utama Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024) untuk menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.

“Pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pkl. 14.00 wib, Mendapati informasi keberadaan pelaku/tersangka A berada di Pondok pesantren Cangkudu Kec. Serang Banten,” jelas AKBP. Saufi. Tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A.

Baca Juga:  Mangkir 2 Kali, DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang Tertangkap

“Kemudian pengembangan kembali terhadap pelaku lainnya MH dan berhasil diamankan di Kp. Kepuh Rt.17/08 Desa Jayabakti Kec. Cabang bungin Kab. Bekasi,” lanjut AKBP Saufi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku, yang disimpan di rumah temannya di Kp. Bulaktemu.

Dua Pelaku Utama Ditangkap

Total enam remaja diamankan dalam kasus ini. Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan MH dan A sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian F.

“Unit reskrim Polsek Cabangbungin yang dibantu Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga diamankan 2 orang pelaku MH dan A di dua tempat berbeda,” ucap Saufi.

Apresiasi untuk Kecepatan Penanganan Kasus

Wakapolres Metro Bekasi mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Oknum Kades Sebar Hoax di Banyuwangi, Picu Bentrokan

“Saya apresiasi kecepatan anggota yang bergerak cepat setelah kejadian dan berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi. “Saat ini, dua pelaku utama, MH dan A, yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.”

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tambah AKBP Saufi.

Himbauan kepada Masyarakat

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mencegah kekerasan di kalangan remaja. AKBP Saufi Salamun menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

Baca Juga:  4 Murid Binus School Tersangka Bullying, Alasannya Bikin Geleng-geleng!

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Polisi juga akan terus berupaya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.