Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tersandung Kasus, Kini Suhaili Tak Punya Lagi Jalan Damai

×

Tersandung Kasus, Kini Suhaili Tak Punya Lagi Jalan Damai

Sebarkan artikel ini

MATARAM – Dimana sebelumnya Suhaili juga sempat dilaporkan oleh istri sahnya Lale Lasmining Puji Jagat ke Polda NTB lantaran menikah lagi tanpa seizinnya (Lale Lasmining), namun laporan tersebut tak bertahan lama hingga akhirnya mereka berdamai.

Namun kali ini, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda NTB karena melakukan kasus penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor inisial DV, kembali menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya (inisial DV), terhadap H. Suhaili Fadhil Thohir atau yang dikenal dengan nama uhel/”>Abah Uhel masih berjalan dan tidak akan dicabut.

Dalam kunjungannya ke Mataram, Lombok, Rabu (14/8/2024), kuasa hukum pelapor Erles Rareral, S.H., M.H. memastikan kalau kliennya tidak terlibat dalam upaya perdamaian dengan pihak Abah Uhel, meski berbagai rumor menyebutkan hal sebaliknya.

Baca Juga:  Pembunuhan di Cibitung Bekasi, Polisi: Tidak Terkait dengan Ormas, Murni Karena Persoalan Pribadi

“Jadi, kedatangan saya ke Lombok kali ini, untuk memastikan bahwa laporan yang kami buat tidak kami cabut. Ada banyak berita yang berseliweran seolah-olah klien kami sudah berdamai dengan Suhaili. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Erles dalam keterangannya.

Menurut Erles, pihak Abah Uhel telah berupaya melobi klien dan keluarganya, untuk mencapai kesepakatan damai. Bahkan, Uhel sendiri telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Namun, hingga saat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, janji Uhel belum terealisasi.

“Pihak Suhaili sudah beberapa kali mencoba melobi keluarga klien kami, dan Suhaili sendiri juga telah meminta maaf. Namun, sampai sekarang tidak ada satu pun janji yang direalisasikan,” tandas Erles.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bekuk Pelaku Curanmor di Desa Majasari

Lebih lanjut, Erles juga menyebut beberapa pihak yang tidak paham masalah telah menyebarkan informasi yang salah, termasuk tuduhan kalau laporan kliennya adalah fitnah.

“Kalau ada yang mengatakan laporan ini fitnah, saya pastikan mereka kurang memahami situasinya, mereka kurang rekreasi. Ini bukan perkara main-main. Kami memiliki bukti kuat dan tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya.

Erles juga menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian besar akibat tindakan Abah Uhel, termasuk masalah keuangan dan hilangnya aset-aset yang dikelola oleh kliennya di Pulau Lombok.

“Klien kami mengalami kerugian besar. Dari bisnis hingga aset-aset yang hilang tanpa penjelasan. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Kota Tasikmalaya, Ketahuan Kakak Korban

Pada akhirnya Erles menegaskan kembali, kasus ini akan terus berjalan dan pihaknya menantikan tindakan selanjutnya dari Polda NTB.

“Kami menunggu tindakan dari Polda NTB. Tidak ada perdamaian, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.