Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Status WA Picu Konflik, 10 Orang Terlibat Pengeroyokan Maut di Karangploso

×

Status WA Picu Konflik, 10 Orang Terlibat Pengeroyokan Maut di Karangploso

Sebarkan artikel ini
Status WA Picu Konflik, 10 Orang Terlibat Pengeroyokan Maut di Karangploso

MALANGPolres Malang, Polda Jawa Timur, telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang. Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers pada Jumat (13/9/2024) di Mapolres Malang, menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka, empat di antaranya adalah orang dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur.

Tersangka Dewasa dan Anak di Bawah Umur

“Empat tersangka dewasa dan enam lainnya merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kompol Imam.

Para tersangka dewasa tersebut adalah AR (19), AE (20), MA (19) yang berasal dari Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sementara itu, enam tersangka di bawah umur terdiri dari MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya juga berasal dari Desa Ngenep, Karangploso.

Baca Juga:  Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, Ada Yang Tengah Kondisi Hamil

Kesalahpahaman Berujung Maut

Kasus pengeroyokan ini berawal dari sebuah kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), sebuah perguruan silat. Peristiwa tragis ini terjadi dalam dua tahap, yakni pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, serta pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Status WhatsApp Picu Ketegangan

Awal mula kejadian ini terjadi ketika korban, ASA (17), seorang remaja asal Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di whatsapp/”>status WhatsApp. Unggahan ini memancing salah satu tersangka, MAS (16), yang merupakan anggota PSHT, untuk mempertanyakan keaslian keanggotaan ASA. Setelah dikonfirmasi bahwa ASA bukanlah anggota resmi PSHT, ketegangan pun meningkat.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Tambusai Utara, Lakukan Pengejaran Hingga Rohil

Korban kemudian diajak untuk mengikuti latihan silat di Desa Ngijo, yang sayangnya berujung pada insiden kekerasan yang fatal. Dalam kejadian tersebut, salah satu tersangka menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban.

Korban Meninggal Setelah Enam Hari Dirawat

Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan setempat sebelum dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Prasetya Husada. Namun, setelah dirawat selama enam hari, ASA akhirnya meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) akibat pendarahan otak dan kerusakan sel otak pada bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” kata Kompol Imam.

Baca Juga:  Tindakan Tegas Gabungan TNI-Polri di Monjok-Taliwang: Mempertahankan Ketertiban di Kota Mataram

Peran Tersangka dan Hasil Visum

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan ini. Mereka melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian ulu hati, kepala, dan tubuh. Pada insiden pertama, korban masih bisa pulang sendiri meski mengalami luka di tangan dan kaki. Namun, pada insiden kedua, korban tak mampu bertahan setelah menerima banyak pukulan di kepala.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan otak yang parah, disertai dengan kerusakan sel otak serta memar pada paru-paru.

“Para tersangka menggunakan berbagai benda, mulai dari sandal hingga batu, untuk menganiaya korban,” jelas AKP Muchammad Nur.