Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang Disita dari Pengedar di Banjarbaru

×

Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang Disita dari Pengedar di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang Disita dari Pengedar di Banjarbaru

Banjarbaru, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polres Banjarbaru menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan H. Mistar Cokrokusumo. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasi Humas.

Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FR (48 tahun) yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Haram di Dusun Parlaisan Labuhanbatu

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram,” jelas Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga lembar plastik klip berisi narkotika jenis obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 butir. Barang bukti tersebut disimpan dalam satu lembar plastik warna hitam di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

FR beserta barang bukti narkoba kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Kasi Humas.

Baca Juga:  Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap di Depok, Gasak Perhiasan hingga TV 43 Inch

Polres Banjarbaru Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarbaru. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba,” ujar Kapolres.

Masyarakat Diimbau untuk Waspada

Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi mewujudkan Kota Banjarbaru yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.