Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sabu 1,28 Gram Disita, Pengedar Ditangkap di Nias Selatan

×

Sabu 1,28 Gram Disita, Pengedar Ditangkap di Nias Selatan

Sebarkan artikel ini
Sabu 1,28 Gram Disita, Pengedar Ditangkap di Nias Selatan

Nias Selatan, Polres Nias Selatan (Nisel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu/”>narkotika jenis sabu di lingkungan sekolah dasar.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JF (30), warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma, dilakukan pada Selasa, 10 September 2024.

Kapolres Nisel Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu sekolah dasar di Desa Hilialawa.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Iptu Sahabat Zebua dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  Tim ROTR Polresta Manado Ringkus Pencuri Kios Pulsa di Singkil, Kota Manado

Barang Bukti Sabu dan Handphone Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, satu unit handphone merk VIVO 2026 warna biru mudah milik JF juga turut disita.

Iptu Sahabat Zebua menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nisel dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan sekolah.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Pelaku JF dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 Undang-Undang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nisel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Tim Polres Mesuji Berhasil Amankan Tiga Pelaku Aksi Curas, Modusnya Pura-pura Pinjam Korek Api

Pengembangan Kasus untuk Membongkar Jaringan Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Nisel tidak berhenti pada penangkapan JF. Mereka terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nisel Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga bagi pengungkapan kasus ini. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Polres Nisel dan dukungan dari masyarakat, diharapkan Nias Selatan dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran narkotika.