Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Residivis Kambuhan di Nunukan! Anak Angkat Curi Uang Rp22 Juta Saat Ibu Angkatnya Salat

×

Residivis Kambuhan di Nunukan! Anak Angkat Curi Uang Rp22 Juta Saat Ibu Angkatnya Salat

Sebarkan artikel ini
Residivis Kambuhan di Nunukan! Anak Angkat Curi Uang Rp22 Juta Saat Ibu Angkatnya Salat

Nunukan, Kalimantan Utara – Seorang residivis kasus penggelapan dan pencurian berinisial SUL (30) kembali berulah. Kali ini, ia tega pencurihp-tertangkap-lagi/”>mencuri uang Rp22 juta dari ibu angkatnya sendiri, RA (65).

Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/3) di Jalan Tien Soeharto Rt.013 humas.polri.go.id/2024/04/07/polres-nunukan-amankan-residivis-kasus-penggelapan-dan-pencurian-di-nunukan/”>Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara. SUL memanfaatkan momen saat RA sedang salat ashar untuk melancarkan aksinya.

SUL yang merupakan anak angkat RA leluasa keluar masuk rumah korban bahkan menginap. Ia mengetahui bahwa RA menyimpan uang senilai Rp37 juta di laci lemari kamarnya.

Baca Juga:  SA, Tersangka TPPO yang Beroperasi di Lombok Barat, Surabaya, Jakarta, Pekanbaru, dan Bengkalis

Saat RA salat ashar, SUL diam-diam masuk ke kamar ntb-ungkap-11-kasus-tindak-pidana-pencurian-selama-periode-januari-hingga-februari-2024/”>korban dan mengambil kunci laci penyimpanan uang. Ia kemudian mengambil uang senilai Rp22 juta dan kembali meletakkan kuncinya di tempat semula.

Setelah mengetahui uangnya berkurang, RA langsung melaporkannya ke polisi. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap SUL di daerah Nunukan Timur.

Kepada polisi, SUL mengakui perbuatannya. Ia nekat tni-yang-tengah-bertugas-di-lhokseumawe-akhirnya-tertangkap/”>mencuri uang tersebut untuk membeli kaos, handphone, dan bermain online-dan-tempat-hiburan/”>judi online.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca Juga:  Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia

Kasus ini menjadi contoh bahwa residivis memiliki kecenderungan untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap orang-orang di sekitarnya.