Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polsek Rambang Lubai Amankan Dua Warga Desa Aur, Diduga Curi Pipa Besi Pertamina

×

Polsek Rambang Lubai Amankan Dua Warga Desa Aur, Diduga Curi Pipa Besi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Polsek Rambang Lubai Amankan Dua Warga Desa Aur

Muara Enim, Sumatra Selatan Polsek Rambang Lubai berhasil  mengungkap kasus pencurian pipa besi milik PT. Pertamina di jalur pipa Aur ke SP Beringin C. Tepatnya di Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (29/5/2023).

Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mengatakan kejadian ini bermula saat petugas keamanan melakukan patroli rutin di area tersebut. Melansir dari humas Polri, Kamis (1/6/2023).

“Ketika petugas tiba di lokasi, mereka melihat sinar cahaya senter yang mencurigakan. Langsung melapor dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai,” ungkapnya.

Mereka berhasil menyergap dua orang pelaku yang sedang menggali pipa dalam tanah. Tindakan cepat dan kerjasama tim berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kejadian.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Wilayah Perairan, Satpolairud Polres Gencarkan Patroli Rutin

Sebanyak sebelas batang besi pipa yang memotongnya sepanjang 4 meter berhasil menemukannya di dekat lokasi.

Pertamina melaporkan kerugian sebesar Rp 5.8 juta akibat kejadian ini. Laporan segera meneruskannya ke Polsek Rambang Lubai untuk tindakan lebih lanjut.

“Terhadap Kedua pelaku berhasil mengamankan dan membawanya ke Polsek Rambang Lubai guna memintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa mereka melakukan pencurian besi pipa bersama tiga orang rekannya yang masih buron.

“Tidak hanya itu, mereka juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi pencurian semacam itu,” ujarnya.

Adapun kedua pelaku, masing-masing berinisial EPR (37) dan SE (32), warga Dusun II Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polda NTB Siap Lakukan Tugas Pengimbang Pengamanan WWF Ke-10

“Telah menahannya di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan menjeratnya dengan polisi-bekuk-pelaku-curanmor-di-malang-tertangkap-oleh-polisi-yang-sedang-patroli/”>pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Kepada tiga rekannya yang masih buron, pihak kepolisian mengimbau agar segera menyerahkan diri.