Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Muara Enim Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Sepekan

×

Polres Muara Enim Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
Polres Muara Enim Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Muara Enim Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di tiga wilayah berbeda, yakni Kecamatan Gunung Megang, Lembak, dan Muara Enim. Operasi ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan.

Penangkapan di Gunung Megang: Sabu dan Ekstasi Diamankan

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. Tersangka berinisial RS (34) diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami memastikan informasi tersebut dan segera melakukan penggerebekan di rumah RS,” ujar AKP Halim Kesumo, Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu/”>narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi berlogo burung hantu yang disimpan di atas kasur dalam kamar rumahnya. Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk satu bal plastik klip bening, satu botol bekas minyak rambut, serta satu unit telepon genggam merk Oppo A18.

Baca Juga:  Tim Tarsius Presisi Sigap Lumpuhkan Pria Mabuk yang Mengamuk di Bitung

Penangkapan di Lembak: Pondok di Kebun Jadi Tempat Transaksi

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba kembali bergerak setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kebun yang beralamatkan di Desa Tapus, Kecamatan Lembak. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial S (56), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 150.000, dan satu buah skop plastik. Kepolisian menduga bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Penangkapan di Muara Enim: Pemuda 19 Tahun Diamankan

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Kampung VII, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (19), seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Komplotannya Pada Tertangkap, Pelaku Curanmor di Situbondo Pilih Menyerahkan Diri

Saat diamankan, MZ tengah berada di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana biru milik MZ. Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip bening dan satu skop yang terbuat dari pipet.

Komitmen Polres Muara Enim dalam Memberantas Narkoba

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas narkoba,” ujar AKP Halim Kesumo.

Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di tiga kecamatan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Muara Enim. Oleh karena itu, Polres Muara Enim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Lima Pelaku Curanmor yang Pakai Modus Kasur Busa Ditangkap di Tangerang

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran narkoba di kabupaten Muara Enim.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Muara Enim akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Halim Kesumo.