Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polisi Tangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan di Dharmasraya

×

Polisi Tangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan di Dharmasraya
Polisi Tangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan di Dharmasraya

Perisainews.com – Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat berhasil menangkap Tiga Pria Spesialis Pelaku Penggelapan Kendaraan. Dalam penangkapan ini, Kapolsek AKP Agus Salem memimpinnya langsung.

Berhasil mengamankan tiga pria. m,a berinisial EW (47), AA (55), dan SY (52), yang merupakan residivis pelaku spesialis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi Sumbar, Riau, dan Jambi.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek Sitiung pada hari Jumat, 17 September 2023, mengenai penggelapan sepeda motor.

Ketiga pelaku ini menggelapkan satu unit sepeda motor Beat warna hitam putih BA 6011 VL milik korban (MY) pada hari Jumat, 15 September 2023, di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Gelar Giat Pengaturan Rawan Pagi di Sejumlah Titik

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H., M.H., menjelaskan perihal penagkapan ketiga pelaku ini.

“Berawal dari laporan masyarakat, sehingga Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (55) di Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan, pelaku EW (47) dan SY (52) ditangkap di rumah makan depan Rumah Dinas Bupati pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara meminjam sepeda motor milik korban. Yang saat itu sedang digunakan oleh anak korban,” katanya.

Para pelaku mengaku ingin menjemput teman di Gunung Medan. Tanpa curiga, anak korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku yang tidak dikenal. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.

Baca Juga:  Wujudkan Harkamtibmas Yang Kondusif, Anggota Polsek Bayan Gelar Patroli Blue Light

“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka yang melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban (YS). Bahkan, para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sitiung Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 362 Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan memarkirkannya di tempat yang aman. Selain itu, jangan pernah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal. Apabila ada kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.