Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Ampenan, Atas Dugaan Tempat Peredaran Narkoba

×

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Ampenan, Atas Dugaan Tempat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Ampenan

Mataram NTBTim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di wilayah Ampenan. Polisi melakukan penggerebekan ini atas dugaan bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat peredaran ataupun mengkonsumsi sabu, Senin (06/02/2023).

narkoba/”>Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, jajarannya mengamankan dua terduga masing-masing inisial SH (33) dan SI (48).

“Saat itu mereka berdada di dalam rumah tersebut, terpaksa kami amankan setelah proses penggeledahan menemukan Sabu seberat 10,02 gram Brutto,” ungkapnya.

Sebelum proses penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil aparat lingkungan dan beberapa warga setempat.

“Untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dan hasilnya menemuka barang bukti laut-polsek-bungus-tangkap-pengedar-narkoba-di-kota-padang/”>Sabu tersebut,” ujarnya. Melansir dari Humas Polri, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  Sambut HUT Korem 162/WB, Personel Gabungan TNI-Polri, Lurah dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan dan Penanaman Pohon

Pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah. Bahwa sebuah rumah di ampenan tersbut, menjadikannya lokasi transaksi narkoba.

“Oleh tim Opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas kebenaran informasi yang kami dapatkan. Hasilnya memang benar di lokasi tersebut seperti dugaan sebagai tempat pelakupencurian-terhadap-bule-di-mandalika/”>transaksi barang haram tersebut,” pungkasnya.

Selain Barang Bukti berupa sabu juga mengamankan Banrang Bukti lainnya lainnya. Seperti alat Konsumsi, peralatan menjual sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Selanjutnya kedua terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selanjutnya akan mengembangkannya untuk mengetahui lebih jauh rangkaian perolehan barang Sabu yang terduga miki,” terangnya.

Baca Juga:  Dandim 1606 Mataram Donor Darah Bersama Masyarakat dalam Peringatan HUT TNI ke-78

Atas perbuatannya, kedua terduga terancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami atas nama Polresta Mataram menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat. Atas kerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram,” tandasnya.