Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pencuri Motor di Pasar Sidikalang Ditangkap, 2 Buron!

×

Pencuri Motor di Pasar Sidikalang Ditangkap, 2 Buron!

Sebarkan artikel ini
Pencuri Motor di Pasar Sidikalang Ditangkap, 2 Buron!

SIDIKALANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Jumat (13/9/2024).

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban, CHM, bersama istrinya tiba di Pasar Sidikalang sekitar pukul 03.00 WIB untuk berjualan. “Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di Jalan Trikora dengan kondisi stang terkunci. Lalu mereka pun berjualan di Pasar Sidikalang,” ujar Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban kembali ke lokasi parkir, namun sepeda motor tersebut sudah hilang. “Dirinya pun melaporkan hal tersebut kepada suaminya, dan saat dilakukan pencarian, sepeda motor tersebut sudah hilang,” tambah AKP Meetson Sitepu. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Dairi, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Baca Juga:  Polres Malang Mengungkap Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Tinggal

Penangkapan Tersangka

Polres Dairi menerima informasi dari Polsek Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, bahwa dua tersangka telah ditangkap. Tim Reskrim Polres Dairi segera berangkat ke Polsek Berastagi untuk menjemput para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES (54) dan JG (26) melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekan lainnya, MWS dan KN. “Keempat tersangka itu datang ke Kabupaten Dairi memang untuk melakukan pencurian sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.

Modus Operandi

Para tersangka mengaku mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari Berastagi menuju Kota Sidikalang. Setibanya di Sidikalang, mereka langsung menuju Pasar Sidikalang dan mencari sepeda motor yang kondisinya masih bagus. Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik CHM, keempat tersangka langsung kembali ke Berastagi untuk menjualnya kepada seorang penadah, AS.

Baca Juga:  Polisi Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan

Keterlibatan Tersangka Lain

Diketahui bahwa para pelaku ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Berastagi dan telah ditangkap oleh tim Polsek Berastagi.

“Tersangka MWS juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Berastagi, dan saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di Polsek Berastagi. Sementara tersangka ES dan JG yang melakukan aksi pencurian di Kota Sidikalang, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi,” jelas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, ES dan JG dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Dairi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat umum.