Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Net89 Tipu Ribuan Nasabah, Polisi Amankan Barang Bukti dan Hasil Kejahatan 2 Triliun

×

Net89 Tipu Ribuan Nasabah, Polisi Amankan Barang Bukti dan Hasil Kejahatan 2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Net89 Tipu Ribuan Nasabah

Perisainews.com, Jakarta Kepolisian dalam hal ini Dirtipideksus polri/”>Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan robot trading Net89 yang merugikan ribuan nasabah. Tim penyidik telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan dari para tersangka senilai kurang lebih 2 Triliun rupiah.

Barang bukti dan hasil kejahatan tersebut tersebar di enam wilayah, yakni Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan pencurian-menggunakan-senjata-api-di-bandungpolisi-tangkap-dua-pelaku/”>Bandung. Karo Penmas humas-polri-di-lombok-barat-hadirkan-ustad-muhammad-nasir-abbas/”>Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkannya dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).

“Kami telah mengamankan barang bukti dan hasil kejahatan dari para tersangka yang berada di enam wilayah tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah tertipu oleh robot trading Net89,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:  Distanbun NTB Kaji Permintaan Beras dari Jatim

Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa dua orang tersangka utama atau pemilik Net89 PT. SMI, yaitu Sdr. AA dan Sdr. LSH, masih buron dan telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice. Menduga keduanya sebagai otak dari penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka utama ini. Mereka sudah menjadi subjek Interpol Red Notice dan kami berharap dapat segera menangkap mereka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89. Telah melakukan penahanan terhadap sebelas orang tersangka, sementara satu orang tersangka meninggal dunia. Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022. Korban mengaku telah menginvestasikan uangnya di Net89 dengan janji mendapatkan keuntungan dari robot trading, namun ternyata uangnya tidak kunjung kembali.