Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Hanya dalam kurun waktu sehari, aparat berhasil mengungkap dan meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar dan pemasok narkotika jenis ganja. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (23/05/2025) lalu, di Jalan Stn Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengindikasikan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, disebutkan bahwa di Jalan Stn Mhd Arif, ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Respons cepat dari kepolisian tak butuh waktu lama untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa, di Jalan Stn Mhd Arif, ada seseorang membawa ganja,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, S.H., M.H., pada Kamis (29/05/2025) malam.
Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sesampainya di lokasi yang disebutkan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di trotoar, memegang sebuah kantong plastik hitam di tangan kanannya. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui berinisial RSN (30).
Barang Bukti Ditemukan di Tangan dan Kamar Tersangka RSN
Ketika plastik hitam yang digenggam oleh RSN dibuka, dugaan petugas terbukti benar. “Saat plastik hitam yang dipegangnya (RSN) dibuka, ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja,” terang Iptu J Pardede.
Penangkapan RSN tidak berhenti sampai di situ. Tim Opsnal kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di kediaman RSN, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Penggeledahan ini turut didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, Bapak Yusri, guna menjamin transparansi dan legalitas prosedur.
Dari hasil penggeledahan di rumah RSN, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika. Sebuah plastik hitam lainnya ditemukan di kantong kanan jaket berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar RSN. Setelah diperiksa, plastik hitam kedua ini juga berisi narkotika jenis ganja.
Total barang bukti yang berhasil disita dari RSN meliputi 21 paket ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat bruto 25,25 gram dari plastik hitam pertama, serta satu paket ganja terbungkus kertas nasi dengan berat bruto 42,59 gram dari plastik hitam kedua. “Sementara dari plastik hitam kedua yang kami sita, berisi satu paket ganja dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 42,59 gram,” urai Kasat.
Jejak Ganja Berujung pada SBA, Pemasok Utama
Saat diinterogasi secara intensif, RSN tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial SBA (37), yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. SBA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Pengakuan RSN ini menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Tanpa menunda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera meluncur menuju kediaman SBA. Didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menangkap tersangka SBA dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan terhadap SBA, petugas berhasil menyita sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi 3 paket ganja, ditemukan di kantong kanan celananya dengan berat bruto 17,78 gram. Saat diinterogasi, SBA menerangkan bahwa ganja tersebut didapatnya dari seorang berinisial “C” yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini menunjukkan adanya mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas dan antar-wilayah.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka, RSN dan SBA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian kedua tersangka (RSN dan SBA) berikut seluruh barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Iptu J Pardede.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memutus mata rantai peredaran ganja di wilayah hukum Padangsidimpuan dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.