Tulungagung, Jawa Timur – Enam individu yang berafiliasi dengan salah satu komunitas di Tulungagung kini harus berhadapan dengan hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Insiden yang terjadi pada dini hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Utara Kantor Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung ini menyoroti bahaya fanatisme berlebihan yang dapat berujung pada tindakan kriminal dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.
Kronologi Kejadian: Salah Sasaran Akibat Fanatisme Komunitas
Menurut keterangan resmi dari Polres Tulungagung, peristiwa tragis ini bermula dari konvoi yang dilakukan oleh kelompok komunitas tersebut. Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai MFK (15), MRPP (15), MJLA (15), MSH (19), AM (22), dan TP (41), diduga kuat termotivasi oleh rasa fanatisme yang mendalam terhadap komunitas mereka. Target mereka adalah mencari lawan dari komunitas lain yang dianggap sebagai saingan di wilayah Ngantru.
“Jadi modus para pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa fanatisme komunitas dan mencari lawan komunitas lain yang dianggap saingan di wilayah Ngantru tersebut,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Ipda Nanang, pada Jumat (30/05/2025).
Sayangnya, dalam pengejaran tersebut, korban yang diketahui berinisial FA (14), warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, menjadi sasaran salah. Korban yang saat itu melintas mengenakan hoodie hitam dikira sebagai anggota komunitas lawan. Tanpa ragu, para pelaku melakukan pengejaran, menabrak, dan kemudian menganiaya FA.
“Pelaku mengejar, menabrak dan menganiaya korban yang di mana korban adalah orang netral (bukan dari komunitas) dan masih anak-anak,” imbuh Kasihumas.
Penyelidikan Cepat dan Penetapan Tersangka
Mendapati perlakuan keji tersebut, FA bersama orang tuanya segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang terafiliasi dengan komunitas “Damper”: MFK (15), MRPP (15), MJLA (15), MSH (19), dan AM (22). Selain kelima pelaku tersebut, Unit Resmob Macan Agung juga berhasil mengamankan TP (41), yang saat kejadian berperan penting dalam penganiayaan dengan memiting bagian leher korban. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kelompok atau komunitas.
Proses Hukum Berjalan untuk Seluruh Pelaku
Ipda Nanang menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum para tersangka. Dari keenam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah individu dewasa yang telah dilakukan penahanan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Meskipun demikian, proses hukum terhadap ketiga anak di bawah umur tersebut akan tetap berlanjut hingga tingkat kejaksaan.
“Dari enam pelaku terdiri tiga dewasa (dilakukan penahanan) dan tiga anak-anak (tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukumnya tetap lanjut hingga tingkat kejaksaan),” tandas Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para anggota komunitas, tentang pentingnya menahan diri dan tidak terjebak dalam fanatisme buta yang dapat memicu tindak kekerasan. Tindakan sewenang-wenang atas nama komunitas tidak dapat dibenarkan dan akan selalu berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas. Polres Tulungagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.