MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Majene dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.
Penangkapan Dramatis di Dini Hari
Proses penangkapan yang sigap ini terjadi pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di lingkungan Lippu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi krusial dari masyarakat yang mengeluhkan dugaan maraknya peredaran sabu di area tersebut. Respons cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Kepala Satresnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah laki-laki berinisial SP (36), warga Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar, dan HB (39), warga Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar. “Kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (36) warga Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar dan HB (39) warga Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar,” ujar IPTU Japaruddin. Keterangan ini memberikan kejelasan mengenai identitas para pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Berawal dari Informasi Masyarakat dan Patroli Mencurigakan
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang merasakan keresahan mendalam atas dugaan peredaran sabu yang semakin masif di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, personel Satresnarkoba Polres Majene langsung melakukan patroli dan penyelidikan menyeluruh di sekitar lokasi yang disebutkan.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang terparkir secara mencurigakan tepat di depan sebuah penginapan di lingkungan Lippu. Kejanggalan ini sontak menarik perhatian petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria berada di dalam mobil, sementara pria lainnya tampak mondar-mandir di lobi lantai dua penginapan tersebut. Situasi yang tidak biasa ini memicu kecurigaan lebih lanjut dan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Barang Bukti Ditemukan, Pengakuan Mengejutkan
Kedua pria tersebut kemudian segera diperiksa secara intensif oleh petugas. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap salah satu pria berinisial HB, petugas berhasil menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi dengan rapi di belakang handphone miliknya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, HB tak bisa mengelak dan akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial SP. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting yang memperkuat dugaan keterlibatan SP. SP yang turut diamankan kemudian juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, melintasi batas wilayah kabupaten.
Komitmen Polres Majene dalam Pemberantasan Narkoba
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu, 2 (dua) unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah, 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) bungkus rokok merek Surya, dan 1 (satu) bungkus rokok merek Konser. Seluruh barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan nantinya.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Majene demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. “Kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang akurat untuk memberantas peredaran narkoba di Majene,” pungkasnya, menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Polres Majene dalam memberantas kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya ini.