Makassar, Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang remaja di Jalan Perintis Kemerdekaan 8, Tamalanrea, Makassar. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sebuah konferensi pers pada Rabu malam (28/5/2025), yang bertempat di depan SMPN 12 Makassar.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kasus pembusuran ini terjadi pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Korban, seorang remaja berinisial AKR (15), warga Tamalanrea Jaya, mengalami luka goresan atau tusukan pada bagian punggung akibat serangan anak busur. Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara korban AKR dengan seorang pelaku berinisial DD di lokasi kejadian.
“Kasus ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara korban AKR dengan saudara DD di TKP,” jelas Kombes Pol Arya Perdana. “Setelah itu, DD memanggil temannya, yaitu pelaku JRY, beserta beberapa rekannya, untuk melakukan pembusuran terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri.”
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, anggota kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan yang cepat dan tepat, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman mereka di Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina Bitowa, Manggala, dan berhasil mengamankan JRY bersama tiga orang rekannya.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam penggerebekan di rumah para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka. “Di rumah pelaku, kami menemukan 19 batang anak busur, 2 buah pelontar busur, dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pembusuran,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana. Semua barang bukti tersebut, beserta para terduga pelaku, langsung diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, satu orang pelaku berinisial JRY (21) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan keterlibatannya masih dalam tahap pendalaman.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka JRY akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman tidak ringan. Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, “Untuk tersangka JRY, kami sangkakan dengan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa izin yang sah.”
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951. “Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah 10 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Makassar.