Bangka Barat, Kepolisian Resor Bangka Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar tiga kasus besar dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Operasi yang intensif ini berhasil meringkus total lima tersangka dari berbagai jaringan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 82 gram. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Penangkapan Pertama: YDW Alias Ongklek Terjaring
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, yang menjadi awal dari serangkaian keberhasilan Polres Bangka Barat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 5,92 gram, beserta alat bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim.
Pasangan Suami Istri Penjual Narkoba Dibekuk di Kediaman
Tidak berhenti pada satu penangkapan, di hari yang sama, Senin sore, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali menorehkan prestasi. Mereka berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka, tepatnya di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok.
“Masih di hari yang sama, pada Senin sorenya, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok,” jelas PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, pada Kamis (29/5).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram, lengkap dengan alat isap, timbangan digital, dan barang-barang lain yang jelas berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba kerap melibatkan berbagai pihak, termasuk di dalam lingkungan keluarga.
Penyelundupan Sabu Jalur Laut Berhasil Digagalkan
Keberhasilan Polres Bangka Barat semakin lengkap dengan digagalkannya upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut pada Senin siang, sebelum penangkapan YDW dan pasangan suami istri tersebut. Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menunjukkan kesigapannya dengan mengamankan dua pria berinisial A (30) dan M (25) di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Kedua pelaku ini diketahui berasal dari Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengindikasikan adanya jaringan lintas pulau.
“Dari dalam celana pelaku, petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat,” ungkap Iptu Yos Sudarso. Penemuan ini merupakan jumlah yang signifikan dan berhasil mencegah penyebaran narkoba dalam skala yang lebih besar di wilayah Bangka Barat.
Komitmen Polres Bangka Barat dan Peran Masyarakat
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa serangkaian keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi narkotika. “Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini adalah bukti bahwa kami serius dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat vital dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dan dukungan dari warga menjadi kunci utama bagi aparat kepolisian. “Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” kata Iptu Yos Sudarso, mengapresiasi peran serta masyarakat.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun, hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan barang bukti masing-masing pelaku,” pungkas Iptu Yos Sudarso. Kasus ini menjadi pengingat penting akan ancaman serius narkoba dan bagaimana sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat.