Pematangsiantar, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S (45) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu malam (28/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Keberhasilan penangkapan S tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede SH, informasi awal ini menjadi kunci penyelidikan. “Awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar tersebut,” ujar AKP Jonni, Jumat (30/5/2025).
Informasi yang akurat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam. Proses penyelidikan yang cermat dan terencana akhirnya membuahkan hasil pada malam penangkapan. Tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka S yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Barang Bukti Diamankan, Jaringan Mulai Terkuak
Saat penangkapan, tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka S. Dari saku celana depan sebelah kirinya, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam. Tak berhenti di situ, dari saku celana depan sebelah kanan, ditemukan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih beserta uang tunai sejumlah Rp 285.000.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah S, disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Hasilnya, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,07 gram yang disembunyikan di selipan sofa ruang tamu. Selain sabu, ditemukan juga satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,75 gram. Untuk memperkuat bukti, sebuah timbangan digital berwarna hitam juga turut diamankan dari atas lantai ruang tamu. Barang bukti ini mengindikasikan bahwa S tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga berperan aktif dalam peredaran narkotika.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam sesi interogasi, tersangka S mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, yang alamatnya tidak diketahui. Sementara itu, ganja didapatkan dari seorang laki-laki berinisial A. Pengakuan S ini memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar.
Setelah interogasi, tersangka S beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika ini.
“Tersangka S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni. Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku pengedar dan pemilik narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di Pematangsiantar.