BeritaHukrim

Togel Online Digerebek, Satu Pelaku Diamankan di Manado

×

Togel Online Digerebek, Satu Pelaku Diamankan di Manado

Sebarkan artikel ini
Togel Online Digerebek, Satu Pelaku Diamankan di Manado

MANADO, Jajaran kepolisian Polresta Manado menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian ilegal. Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Charlie Resmob Polresta Manado berhasil membekuk seorang pria berinisial DT (36), warga Desa Kembes I, Kecamatan Tombulu. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan DT dalam aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) yang beroperasi langsung dari kediamannya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menanggapi keresahan masyarakat. Judi online, khususnya togel, telah menjadi momok yang meresahkan dan merusak tatanan sosial di berbagai daerah. Polresta Manado bergerak cepat, menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik ilegal.

Peran Penting Laporan Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Judi Online

Pengungkapan kasus perjudian togel ini berawal dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan maraknya aktivitas judi online di wilayah Desa Kembes I. Informasi yang akurat dan tepat waktu dari warga menjadi kunci keberhasilan Tim Charlie Resmob Polresta Manado dalam melumpuhkan praktik ilegal ini. Respons cepat dari kepolisian menunjukkan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius.

Aiptu Rai Winatha, yang memimpin Tim Charlie Resmob Polresta Manado, langsung menginstruksikan anak buahnya untuk segera menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan. Setibanya di sana, petugas mendapati pelaku, DT, tengah berada di rumahnya yang juga digunakan sebagai pusat aktivitas pemasangan nomor togel. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandakan efektivitas strategi yang diterapkan oleh tim di lapangan.

Barang Bukti Kuat Memperkuat Tuduhan Perjudian

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Charlie Resmob, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang secara signifikan menguatkan dugaan keterlibatan DT dalam praktik perjudian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Samsung A05 berwarna hitam, yang diduga kuat digunakan untuk operasional judi online. Selain itu, ditemukan pula kertas rekapan nomor togel, yang berisi catatan-catatan penting terkait transaksi dan pemasangan nomor.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 894.000 dalam berbagai pecahan. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi perjudian yang telah dilakukan oleh pelaku. Seluruh barang bukti dan pelaku DT kemudian langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini penting untuk mendalami jaringan perjudian dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Komitmen Polresta Manado Berantas Perjudian Tanpa Kompromi

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menegaskan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polresta Manado tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik ilegal semacam ini untuk beroperasi di wilayah hukum mereka.

“Kami mengapresiasi informasi dari warga, dan kami pastikan bahwa praktik perjudian seperti ini tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar AKP Muhammad Isral dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *