MANADO – Upaya bejat seorang pemuda berinisial JL (18) untuk melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berhasil digagalkan. Insiden mengerikan ini terjadi pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WITA, di Perkebunan Hopuo, Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Korban, yang merupakan mahasiswi berinisial STB (21), warga Desa Talawaan Atas Jaga I, berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pelaku.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Baik yang Berujung Petaka
Peristiwa bermula saat STB, korban yang masih menempuh pendidikan di bangku kuliah, sedang mencari lokasi tempat ayahnya bekerja sebagai pemanggang kelapa atau kopra di kawasan perkebunan. Dalam kondisi kebingungan mencari arah, korban bertemu dengan JL. Melihat korban tampak kesulitan, pelaku menawarkan diri untuk mengantar dan menunjukkan lokasi yang dicari.
Namun, niat baik yang ditawarkan JL ternyata hanyalah kedok. Di tengah perjalanan yang sepi dan jauh dari pemukiman, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya. Tanpa peringatan, JL langsung memeluk korban dari belakang dan membekap mulut STB menggunakan kedua tangannya.
STB yang terkejut dan panik, tak tinggal diam. Ia berteriak meminta pertolongan sekuat tenaga sambil berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Perlawanan korban yang gigih membuat ia dan pelaku terjatuh ke tanah. Meskipun tubuhnya terasa lemas akibat upaya perlawanan, STB berhasil mendapatkan celah untuk meloloskan diri dari pelaku dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pengakuan Pelaku dan Reaksi Orang Tua yang Cepat Tanggap
Setelah insiden tersebut, JL pulang ke rumah dengan gelagat yang mencurigakan. Sang ibu, yang kebetulan juga berada di perkebunan saat kejadian, merasa ada yang tidak beres dengan tingkah laku anaknya yang tampak gelisah. Dengan desakan dan pertanyaan dari sang ibu, JL akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan.
Mendengar pengakuan mengejutkan dari putranya, ibu JL tidak tinggal diam. Dengan segera, informasi penting ini diteruskan kepada pihak berwajib melalui Hukum Tua Desa Talawaan Atas dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ronny Erlangan. Kecepatan reaksi dari pihak keluarga pelaku patut diapresiasi karena turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
Penanganan Cepat oleh Polsek Wori dan Proses Mediasi
Menindaklanjuti laporan yang masuk, anggota piket Polsek Wori langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal. Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan melakukan identifikasi, pelaku JL berhasil diamankan. JL kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Wori untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap mediasi. Proses mediasi ini dilakukan di Mapolsek Wori atas permintaan dari pihak keluarga korban. Ini adalah langkah awal untuk mencoba mencari jalan keluar yang mungkin bisa diterima oleh kedua belah pihak. Namun, pihak kepolisian juga telah menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Komitmen Polisi untuk Transparansi dan Keadilan
Kapolsek Wori Ipda Arya Alfandi, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum. Beliau menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban,” ujar Ipda Arya Alfandi. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut secara hukum jika mediasi tidak berhasil mencapai titik temu.