Purworejo, Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Melalui dedikasi dan kerja keras Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, satu kasus premanisme bersenjata yang sempat meresahkan warga di tiga titik berbeda di Kabupaten Purworejo berhasil diungkap. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Kejadian: Aksi Nekat di Malam Hari
Aksi premanisme ini terjadi secara beruntun pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/05) siang, menjelaskan bahwa lokasi kejadian meliputi Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag; Kios Buah “Mamak Putri”, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol; serta Warung Makan “Sukar”, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.
Modus operandi pelaku terbilang nekat dan membahayakan. Dengan berbekal sebilah celurit panjang, pelaku mengancam korban secara langsung dan tak segan melakukan kekerasan fisik. Dalam insiden di salah satu lokasi, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia menderita luka robek di bagian kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku diketahui mendatangi warung bersama seorang rekannya dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam dan meminta uang. Setelah berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, kemudian melarikan diri ke arah barat.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi-saksi kunci, serta bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo segera bergerak cepat. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku berinisial AEJ, seorang pemuda berusia 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul, langsung diamankan.
“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan masyarakat. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres AKBP Andry Agustiano, menunjukkan apresiasi terhadap kinerja anggotanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu bilah celurit dengan panjang 105 cm, satu buah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal merek Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomor AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 berwarna hitam, serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan. Barang bukti ini menguatkan posisi AEJ sebagai pelaku tunggal dalam serangkaian aksi premanisme tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun penjara. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus premanisme bersenjata.
Imbauan Kapolres dan Tanggung Jawab Bersama
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut atau ragu untuk segera melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya. Beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama kita semua, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum,” tutup Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus premanisme ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Purworejo dan komitmen mereka untuk tidak menolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo.