Padang Lawas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AA (41), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diringkus di sebuah gubuk perkebunan di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Senin dini hari (26/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Palas dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan terhadap AA merupakan hasil tindak lanjut dari informasi berharga yang diterima oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi dan konsumsi sabu-sabu yang sering terjadi di sebuah gubuk perkebunan di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personel opsnal Satresnarkoba untuk segera berangkat menuju TKP guna melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, yang didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan dan Aiptu Idris Efendi Harahap, pada Rabu (28/05/2025). Tim kemudian bergerak cepat untuk memastikan validitas informasi dan merencanakan operasi penangkapan.
Pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Palas melancarkan penggerebekan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, AA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan efektivitas aparat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang signifikan. Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan merinci barang bukti yang ditemukan.
“Dari tangan pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,8 gram, 1 buah ponsel android, 1 buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp500.000, 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik, dan 1 buah kaca pirex,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap. Semua barang bukti ini telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut, menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.
Saat ini, AA telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Palas dan menjalani penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil interogasi awal, AA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial NH alias Poki, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian. Informasi ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Komitmen Polres Palas Berantas Narkoba
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. “Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Bripka Ginda K Pohan. Pasal ini menjerat pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penangkapan AA adalah bukti nyata komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Upaya keras Satresnarkoba Polres Palas, didukung oleh informasi dari masyarakat, diharapkan dapat terus memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan barang haram ini.