Lumajang, Jawa Timur – Gelombang penangkapan terhadap pelaku kejahatan di Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Kali ini, aparat kepolisian dari Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sapi. Keduanya, HN alias Nan (45) dan ST (33), sama-sama merupakan warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam upaya kepolisian memberantas aksi pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.
Operasi Senyap Berujung Penangkapan di Tengah Malam
Penangkapan kedua DPO ini berlangsung dramatis pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat bergerak cepat setelah menerima laporan penting dari masyarakat. Informasi awal yang masuk mengindikasikan adanya seseorang yang mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., pada Selasa (27/5/2025). “Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak.” Pernyataan Kapolres ini menyoroti peran krusial partisipasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus kejahatan.
Dari hasil interogasi intensif terhadap HN, polisi berhasil menggali informasi berharga terkait jaringannya. HN mengungkapkan bahwa dirinya merupakan bagian dari komplotan pencurian sapi yang beranggotakan enam orang. Selain HN, anggota lainnya adalah RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Berbekal pengakuan tersebut, tim kepolisian tak membuang waktu dan segera melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan HN, polisi berhasil membekuk ST di kediamannya.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” imbuh AKBP Alex, menunjukkan kesigapan aparat dalam melacak jejak para pelaku.
Jejak Kejahatan Komplotan dan Tersisa Empat Buronan
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa komplotan pencuri sapi ini tidak hanya beraksi satu atau dua kali. Mereka diketahui telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024. Lokasi-lokasi pencurian tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Modus operandi mereka yang terorganisir menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian.
“Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan,” jelas Kapolres. “Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami.” Ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap komplotan ini telah berjalan dan sebagian anggotanya telah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat kini fokus pada perburuan empat pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Ancaman Hukuman dan Apresiasi untuk Masyarakat
Saat ini, kedua tersangka, HN dan ST, telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku kejahatan pencurian ternak.
Menutup keterangannya, Kapolres Alex Sandy Siregar kembali menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Lumajang atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKBP Alex. Pesan ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap aksi mereka akan selalu diawasi.