Lumajang, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengungkap kasus penganiayaan jalanan yang menimpa seorang pemuda, Haidar Al Farizie (20). Pelaku berinisial IB (26) kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Insiden yang menggemparkan warga Lumajang ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, sebuah lokasi yang cukup ramai.
Kronologi Kejadian: Diawali Ajakan Balap Liar
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang pada Rabu (28/5/2025), menjelaskan detail peristiwa tragis tersebut. Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban, Haidar Al Farizie, yang merupakan warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, sedang dalam perjalanan bersama seorang temannya menuju rumah seorang kenalan di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.
Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh pelaku IB yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU. Pelaku kemudian secara paksa menghentikan laju kendaraan korban. “Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar di hadapan awak media, menegaskan komitmen Polres Lumajang dalam menindak kejahatan.
Penolakan Berujung Kekerasan: Sajam Beraksi
Ketegangan memuncak ketika pelaku IB memaksa korban untuk mengikuti balap liar. Sebuah ajakan yang jelas ditolak oleh Haidar. Penolakan ini sontak memicu amarah pelaku. “Pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar. Namun saat ajakan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian,” terang Kapolres Alex. Situasi pun semakin mencekam saat pelaku secara mengejutkan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik pakaiannya.
Korban sempat mencoba menangkis serangan membabi buta tersebut. Namun, nahas, senjata tajam itu mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban, menyebabkan luka yang cukup serius. Beruntung, teman korban yang berada di lokasi kejadian berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan dan mencegah dampak yang lebih fatal.
Langkah Cepat Korban dan Tanggapan Aparat
Usai kejadian, Haidar Al Farizie segera dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan penanganan medis. Luka pada lengan dan pelipisnya memerlukan perawatan intensif. Dua hari berselang, pada Senin (26/5/2025), korban secara resmi melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Lumajang Kota, menunjukkan keberaniannya untuk mencari keadilan.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku IB juga ternyata mengambil handphone milik korban yang terjatuh di lokasi kejadian. “Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya,” tambah AKBP Alex, mengungkap motif lain dari pelaku yang terkesan oportunistik.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku dan Imbauan untuk Masyarakat
Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kapolres Lumajang menutup konferensi pers dengan memberikan apresiasi tinggi kepada korban yang telah berani melaporkan kejadian ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” pungkas Kapolres. Pernyataan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Lumajang. Penangkapan IB diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjamin rasa aman bagi warga Lumajang.