Kuansing, Kematian massal ikan di Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (24/5/2025) lalu, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan menarik perhatian Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dugaan kuat mengarah pada limbah pabrik kelapa sawit PT Sinergi Inti Makmur (SIM) sebagai penyebab insiden tragis ini. Menanggapi hal tersebut, Polres Kuansing tak buang waktu dan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Lima Saksi Telah Dimintai Keterangan
Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Kuansing. Hingga Selasa (27/5/2025), setidaknya lima orang dari pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi awal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Iya, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencemaran sungai yang dilakukan PT SIM. Lima orang dari pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Shilton kepada Riaupos.co di Telukkuantan pada Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres dalam menindaklanjuti kasus yang meresahkan warga ini.
Pengambilan Sampel Air dan Uji Laboratorium Menjadi Kunci
AKP Shilton juga menjelaskan bahwa tak lama setelah kejadian, Polres Kuansing bersama Dinas Lingkungan Hidup Kuansing langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel air. Ada dua titik pengambilan sampel yang menjadi fokus, yaitu satu sampel di Sungai Lantak Payo, Desa Kebun Lado, dan satu sampel lainnya di Sungai Singingi, tepat di lokasi ditemukan banyak ikan mati.
Secara visual, air sampel yang diambil menunjukkan ciri-ciri yang mencurigakan, yaitu kental dan kehitaman. Namun, Polres Kuansing tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh limbah PT SIM. Untuk mendapatkan kepastian, kedua sampel air tersebut telah dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan uji baku mutu air. Proses uji laboratorium ini memerlukan waktu untuk mendapatkan hasil yang akurat dan komprehensif.
“Setelah hasil uji laboratorium, baru bisa dilakukan langkah selanjutnya tentang apa yang harus dilakukan,” terang Shilton, menekankan bahwa hasil uji lab akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Fakta Lapangan dan Penutupan Sementara PT SIM
Meskipun hasil uji laboratorium belum keluar, temuan fakta di lapangan menjadi bahan awal bagi penyidik Polres Kuansing dalam melakukan penyelidikan. Penutupan sementara aktivitas pabrik PT SIM saat ini merupakan salah satu langkah yang diambil sambil menunggu proses selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan memberikan ruang bagi penyelidikan yang objektif.
Bantahan dari Pihak Perusahaan
Sementara itu, Manager PT SIM, Toni Wijaya, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk mengikuti saran yang disampaikan demi perbaikan ke depan. Saat ditemui di Gedung DPRD, Toni menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki niat untuk membuang limbah pabrik ke lingkungan ataupun ke sungai. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah membangun kolam penampungan limbah sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
“Yang jelas, perusahaan tidak pernah berniat melakukan pembuangan limbah pabrik ke lingkungan ataupun ke sungai. Makanya perusahaan membuat kolam penampungan limbah,” tutur Toni, mencoba mengklarifikasi posisi perusahaannya terkait insiden ini.
Kasus kematian ikan di Sungai Singingi ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, tidak hanya masyarakat lokal, tetapi juga pemerintah dan aparat penegak hukum. Hasil uji laboratorium dan investigasi lanjutan diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti insiden ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sungai.