Upaya Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak pernah surut. Dengan fokus utama menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba, institusi penegak hukum ini terus melancarkan aksi penangkapan. Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku narkotika masih berani melancarkan aksinya, tercermin dari data penangkapan yang signifikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan jajaran Polres Kuansing. Komitmen tak tergoyahkan ini menjadi pilar utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika di wilayah ini.
Statistik Mengejutkan: Puluhan Kasus dan Ratusan Tersangka Terjaring
Data yang dihimpun oleh Satres Narkoba Polres Kuansing menunjukkan gambaran yang mencengangkan. Sejak awal tahun 2025 hingga tanggal 26 Mei 2025, tercatat 64 kasus narkotika berhasil digagalkan. Dari operasi ini, sejumlah besar barang bukti berhasil disita, meliputi sabu seberat 1.271,9 gram, ganja kering 40,03 kg, dan tujuh butir ekstasi.
Total 99 orang tersangka telah diamankan dalam periode tersebut, dengan rincian 96 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Angka ini secara jelas menunjukkan skala permasalahan narkotika yang dihadapi Kuansing dan keseriusan Polres Kuansing dalam menanganinya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa, 27 Mei 2025, di Markas Polres Kuansing.
Detail Pemusnahan Barang Bukti: Empat Kasus Terungkap dengan Enam Tersangka
Dalam acara pemusnahan yang digelar di Mapolres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH menjelaskan secara rinci tentang barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada hari itu merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus berbeda yang melibatkan enam orang tersangka. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 616,92 gram.
Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan tersangka RE di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dari tangan RE, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 35,53 gram.
Kasus kedua melibatkan tersangka HE yang dibekuk di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada tanggal 14 Mei 2025. Penangkapan HE merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka MI sebelumnya. Tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankan HE dengan barang bukti lima paket besar sabu seberat 508,2 gram. Saat diinterogasi, HE mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk mengantar barang haram tersebut kepada MI.
Kemudian, pada 19 Mei 2025, tersangka AN ditangkap di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir. Dari tangan AN, polisi menyita paket sabu siap edar seberat 4,58 gram. AN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K.
Terakhir, pengungkapan kasus melibatkan tersangka RH yang diciduk di Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, pada malam 19 Mei 2025. RH kedapatan memiliki 50 paket sabu siap edar dengan total berat 104,82 gram.
“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 616,92 gram,” tegas Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Modus Operandi dan Komitmen Berkelanjutan Polres Kuansing
Mayoritas pelaku yang ditangkap diketahui memperoleh narkotika ini dari Pekanbaru. Polisi mencatat bahwa rata-rata para pelaku adalah pengangguran yang tergiur untuk mendapatkan keuntungan instan. Fenomena ini menunjukkan bagaimana faktor ekonomi dapat menjadi pemicu seseorang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menyikapi hal tersebut, AKP Novris Simanjuntak kembali menegaskan komitmen kuat Polres Kuansing untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Polres Kuansing tetap komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Kuansing,” pungkas Novris. Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan melawan narkotika adalah misi berkelanjutan yang akan terus menjadi prioritas utama Polres Kuansing demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan generasi muda.