SIAK, RIAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Kabupaten Siak, berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6647 YN. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Tualang. Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan pelaku utama, tetapi juga mengungkap jaringan peredaran kendaraan hasil kejahatan yang melibatkan beberapa penadah.
Kronologi Penggelapan: Berawal dari Dalih Membeli Rokok
Peristiwa penggelapan yang merugikan korban Hermanto ini bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial K mendatangi bengkel milik Hermanto di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dengan dalih ingin membeli rokok, K meminjam sepeda motor Honda Beat milik istri korban, S. Namun, setelah meminjam motor tersebut, K tidak pernah kembali dan menghilang tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian material mencapai Rp6.000.000.
Menerima laporan penggelapan ini, Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, segera merespons dengan serius. Beliau memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, beserta tim opsnal, untuk segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan sepeda motor dan pelaku. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
Jejak Sepeda Motor yang Berpindah Tangan: Peran Jaringan Penadahan Terungkap
Dari hasil penyelidikan yang komprehensif, polisi berhasil mengungkap bahwa sepeda motor hasil penggelapan ini telah berpindah tangan beberapa kali. Pelaku utama, K, diketahui menjual sepeda motor tersebut kepada seorang berinisial SP alias S, yang memiliki domisili di Padang Panjang dan Pekanbaru. Tidak berhenti di situ, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka lain berinisial AP kepada seseorang berinisial R. Kini, R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan serta dua orang yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut. “Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras tim di lapangan, kita berhasil mengungkap jaringan peredaran sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kompol Hendrix dengan nada optimis.
Lebih lanjut, Kompol Hendrix juga menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu STNK dan satu BPKB kendaraan yang dimaksud. Pengamanan barang bukti ini menjadi kunci penting dalam memperkuat konstruksi hukum kasus penggelapan dan penadahan ini.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan
Saat ini, pelaku penggelapan berinisial K beserta dua penadah berinisial SP dan AP telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni R, masih terus diburu oleh polisi.
Kompol Hendrix menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pidana yang berlaku. “Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal lima tahun dan empat tahun penjara,” sambung Kapolsek, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan dan penadahan.
Atas kejadian ini, Kompol Hendrix juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Beliau menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam meminjamkan kendaraan pribadi, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Kewaspadaan ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Tualang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.