BeritaHukrim

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 71 Gram Sabu Jalur Laut

×

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 71 Gram Sabu Jalur Laut

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 71 Gram Sabu Jalur Laut

Bangka Barat, Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Dua pemuda berinisial A (30) dan M (25) diciduk saat mencoba menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut dari Sumatera Selatan ke wilayah Mentok. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Barat.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, operasi ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat. “Dua pemuda berinisial A (30) dan M (25) kami tangkap pada Senin (26/5) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini,” ungkap Iptu Yos Sudarso di Mentok, Rabu.

Informasi awal menyebutkan adanya dua pria mencurigakan yang menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah. Mendapat laporan tersebut, personel Satuan Polairud Polres Bangka Barat segera bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di sekitar lokasi pendaratan yang menjadi target.

Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti Sabu

Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan, petugas tanpa ragu langsung melakukan penyergapan. Dalam aksi cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai sekitar 71,84 gram.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satuan Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tegas Iptu Yos Sudarso, mengapresiasi kinerja jajarannya.

Modus Penyelundupan Jalur Laut dan Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku, diketahui merupakan warga Desa Upang, Air Salek, Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka diduga kuat sengaja memilih jalur laut menggunakan speed boat untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ini ke Mentok, Bangka Barat, dengan tujuan diedarkan di wilayah tersebut. Jalur laut memang kerap menjadi pilihan para pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat.

Kepala Satuan Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menjelaskan modus operandi ini. “Pelaku membawa sabu-sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut ilegal dan mencoba menyelundupkan ke Bangka Barat untuk kemudian diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat,” jelas Iptu Yudi Lasmono. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus siaga dan mengetatkan pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat untuk memutus mata rantai penyelundupan.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Komando Satuan Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana yang sangat berat, yaitu maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kepolisian Resor Bangka Barat berkomitmen penuh untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Iptu Yos Sudarso juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para nelayan dan masyarakat umum yang telah peduli serta aktif memberikan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *