BeritaHukrim

Pegawai Gudang di Solo Ditangkap Karena Pencurian Barang Perusahaan

×

Pegawai Gudang di Solo Ditangkap Karena Pencurian Barang Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Pegawai Gudang di Solo Ditangkap Karena Pencurian Barang Perusahaan

SURAKARTA – Dua pegawai gudang dari sebuah perusahaan distributor perlengkapan rumah tangga di Solo harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya, berinisial AB (24) dan MYA (39), ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta karena diduga melakukan aksi pencurian barang dari tempat mereka bekerja. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan memanfaatkan mobil truk milik perusahaan untuk mengangkut barang curian.

Aksi keduanya terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih stok barang dan didukung bukti rekaman CCTV. Barang yang digelapkan tidak tanggung-tanggung, mencapai belasan karton pengharum ruangan, yang kemudian dijual secara eceran untuk keuntungan pribadi.

Kronologi Penangkapan dan Terungkapnya Aksi Pencurian

Menurut keterangan Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025. Tim Resmob Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri berhasil mengamankan AB dan MYA di dua lokasi berbeda.

“AB kita tangkap saat berada di rumah temannya pada dini hari. Sedangkan MYA ditangkap pagi harinya saat sedang bekerja di gudang,” ujar AKP Prastiyo.

Ada hal menarik dalam penangkapan ini, di mana pelaku MYA masih masuk kerja seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Hal ini, imbuh Kasat Reskrim, membuat petugas tidak langsung mencurigainya hingga bukti CCTV dikantongi.

“Aksi mereka terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih antara stok barang yang tercatat dan yang sebenarnya tersedia di gudang,” ungkap AKP Prastiyo. “Setelah dilakukan pengecekan dan audit, ditemukan adanya perbedaan. Dari situ pemilik perusahaan melapor kepada kami.”

Penyelidikan lebih lanjut melalui rekaman CCTV menunjukkan adanya pengiriman barang yang tidak sesuai jadwal pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terekam jelas membawa 11 karton berisi pengharum ruangan menggunakan mobil boks milik perusahaan. Namun, barang-barang tersebut tidak dikirimkan ke toko tujuan, melainkan dibawa ke rumah AB.

Motif Ekonomi dan Kerugian Perusahaan

Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara eceran ke sejumlah toko kelontong. “Dari hasil penyelidikan, sebanyak tujuh karton sudah dijual dengan total kerugian sekitar Rp3,7 juta,” tambah AKP Prastiyo.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan posisi dan pemahaman mereka sebagai pegawai gudang untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Keduanya memang bekerja di gudang, sehingga memahami alur barang keluar masuk. Kami masih mendalami apakah ada faktor lain di balik aksi ini,” pungkas Kasat Reskrim.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain dua unit handphone, satu buah helm merek KYT warna kuning hitam, 10 karton isi pengharum Stella (dengan 1 karton berisi 12 parfum), dan 11 boks pengharum Dahlia.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik pencurian dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *