Lampung Utara, Keresahan warga Lampung Utara akan aksi kejahatan “3C” (Curas, Curat, Curanmor) akhirnya terjawab sudah. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga bandit jalanan yang selama ini kerap beraksi di wilayah Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan. Penangkapan para pelaku yang merupakan residivis ini dilakukan di tiga lokasi terpisah dalam kurun waktu satu minggu, menandai komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan Tiga Tersangka Ungkap Jaringan Kejahatan
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara. Ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian,” ungkap Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, pada Rabu (28/5/2025).
Kompol Yohanis juga menambahkan harapannya terhadap dampak penangkapan ini. “Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan identitas para pelaku. Tersangka pertama yang diamankan adalah TP (35), warga Dusun I, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Bersama pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 dan nosin NCE 1177863,” terang AKP Apfryyadi. TP ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Raya Sukamaju Kalicinta, Kotabumi, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka kedua yang berhasil diamankan adalah PWT alias Apun (40), warga Desa Pagar Blambangan Pagar. “Bersama pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994,” ujar AKP Apfryyadi. PWT alias Apun terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar.
Tersangka ketiga, PTR (29), warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, juga berhasil dibekuk. Dari tangan PTR, disita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol. B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotlet warna hitam).
“Waktu kejadian Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara,” tutur Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, tersangka PTR (29) akan dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Lampung Utara. Kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.