Lampung Tengah – Upaya tanpa henti aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu sukses membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Operasi yang sigap ini berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian dan Penemuan Awal
Kejadian pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, SWT (37), seorang warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran berada di Kampung Padang Ratu dan diketahui milik seorang anggota Polri berinisial SN.
Menurut Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban. Tetangga tersebut, yang diberi amanah untuk mengurus rumah dan menghidupkan serta mematikan lampu selama pemiliknya pergi, menemukan kejanggalan saat hendak mematikan lampu sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat hendak mematikan lampu sekitar pukul 06.00 WIB, saksi mendapati pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/25). Menyadari ada sesuatu yang tidak beres, saksi segera menghubungi korban untuk mengabarkan temuannya.
Barang Hilang dan Tindak Lanjut Laporan
Setelah menerima informasi tersebut, korban segera melakukan pengecekan ke dalam rumah. Hasilnya, sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit kipas angin turbo merek Sanex, 1 unit magic com merek Miyako, dan 1 tabung gas LPG 3 kg. Atas kerugian yang dialaminya, korban tanpa menunda waktu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Laporan ini menjadi titik awal bagi Tekab 308 Presisi untuk memulai penyelidikan mendalam.
Identifikasi Pelaku dan Penangkapan
Tak butuh waktu lama bagi tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan yang cermat, diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang. Salah satunya adalah RAP (20), warga Kampung Padang Ratu, yang berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya, MA alias Rio, juga warga Padang Ratu, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang, yakni RAP (telah tertangkap) dan MA alias Rio (DPO), keduanya merupakan warga Padang Ratu,” imbuh Kapolsek Edi Suhendra.
Penangkapan terhadap RAP dilakukan di kediamannya pada Selasa (27/5/25). Dalam operasi penangkapan yang berjalan lancar tersebut, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil curian. Seluruh barang bukti yang dilaporkan hilang oleh korban, yaitu kipas angin, magic com, dan tabung gas LPG 3 kg, ditemukan kembali dari tangan pelaku RAP.
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Saat ini, RAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
“Sementara satu pelaku lainnya, yakni MA alias Rio, masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolsek. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu MA alias Rio hingga berhasil tertangkap demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku RAP akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara selama 7 tahun. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan pencurian yang merugikan masyarakat.
Menutup keterangannya, Kapolsek Padang Ratu juga tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. “Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan 110 atau ke pihak Kepolisian terdekat,” tambahnya, mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.