Gunungsitoli, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 28 Mei 2025, Polres Nias mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025. Operasi ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Desa Onolimbu Raya, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Polres Nias dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Empat Pria Terlibat, Barang Bukti Sabu Diamankan
Dalam penggerebekan yang sigap tersebut, empat orang pria berhasil diamankan di lokasi kejadian. Mereka adalah E.D. (27), F.D. (47), R.H. (40), dan O.Z.D. (28). Keempatnya diamankan di rumah milik E.D., yang menjadi pusat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Nias juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka. Dari tangan tersangka E.D., polisi mengamankan satu paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram. Selain itu, satu unit handphone dan beberapa plastik klep putih yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba juga turut disita. Sementara itu, dari tersangka F.D., R.H., dan O.Z.D., masing-masing disita satu hingga dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Penting untuk dicatat bahwa keempat terduga pelaku tersebut tidak hanya diamankan berdasarkan barang bukti, tetapi juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Hasil ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Nias melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Setelah menerima informasi dari warga, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar IPTU Welman. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di rumah E.D. di Desa Onolimbu Raya.
Laporan dari masyarakat ini menjadi pijakan awal bagi tim Satresnarkoba untuk bergerak. Penyelidikan yang cermat dan pengintaian yang teliti dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi sebelum tim melakukan tindakan. “Pada pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pria beserta barang bukti di lokasi,” tambah IPTU Welman, menegaskan kecepatan dan ketepatan tindakan aparat.
Tersangka Utama Dijerat Pasal Berat, Lainnya Jalani Asesmen BNNK
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka E.D. telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, E.D. terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan narkoba.
Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya, yakni F.D., R.H., dan O.Z.D., meskipun juga dinyatakan positif narkotika melalui tes urine, saat ini menjalani proses yang berbeda. Mereka telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gunungsitoli untuk menjalani proses asesmen. Langkah ini sesuai dengan prosedur penanganan bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran atau produksi, di mana rehabilitasi menjadi salah satu opsi penanganan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Peran Aktif Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Nias tidak akan berhenti pada penangkapan ini. “Sat Narkoba Polres Nias terus melakukan upaya penyelidikan terhadap sumber atau pemasok masuknya barang haram tersebut,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Nias untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menindak para pengedar kecil.
Polres Nias juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Mari kita bersama-sama memberantas narkotika di wilayah Kepulauan Nias yang menjadi musuh bersama,” ajak Polres Nias. Peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias.